AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai menangkap RP (37) terduga bandar narkoba dari kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/6/2025) pukul 23.00 Wib.
Penangkapan terhadap RP warga Jalan kurma No. 37 Lk IV Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat yang resah atas peredaran narkoba yang disampaikan ke Polres Binjai.
Dari tersangka RP ditemukan barang bukti (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat Brutto 1,31 gram serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam nopol BK 3076 AKH
RP djerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Akp Junaidi membenarkan penangkapan tersebut dan jajaran Polres Binjai bertekat akan menyikat habis para bandar narkoba seraya memohon dukungan dari masyarakat.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai




