Advertisements

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Pengadilan Negeri Medan resmi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh anggota DPRD Sumut, Hendro Susanto atas kasus melawan hukum dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024.

Putusan yang diketok oleh Hakim Sayed Tarmizi SH, MH dalam sidang dengan agenda putusan sela yang berlangsung Kamis (25/8/2022) siang di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan tersebut, menandakan bahwa sidang perkara melawan hukum yang dilakukan Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hendro Susanto dilanjut.

“Sudah dibacakan hakim tadi, bahwa putusan sela permohonan tergugat dari Hendro Susanto dalam perkara ini ditolak hakim. Sidang tetap dilanjut,” ujar Ranto Sibarani SH.

Mewakili kliennya, yakni Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Valdesz Junianto Nainggolan, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhamad Ludfan, Ranto mengapresiasi putusan yang ditetapkan hakim. Pasalnya, kesalahan dari tergugat yang merupakan Anggota DPRD Sumut Dapil XII Langkat dan Binjai itu harus efek jera.

“Sejak awal kan sudah jelas Hendro Susanto melawan hukum. Ada videonya tersebar di media sosial. Hendro Susanto yang saat itu menjabat sebagai ketua Komisi A melakukan, memutuskan komisioner terpilih dengan cara-cara melanggar hukum. Diantaranya, sudah ada teguran dari partai fraksi PDI Perjuangan, ada teguran dari ombudsman karena mal administrasi. Tapi penetapan anggota KPID Sumut tetap dilanjutkan mereka,” beber Ranto.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hendro Susanto yakni Dodi Chandra SH MH, Khairul Anwar Hasibuan SH MH, Muheri SH, Ramlan Damanik SH, Muhamad Salim SH kepada hakim mengajukan permohonan agar gugatan dari para calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 dibatalkan.

“Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang tergugat, maka Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara a quo (kewenangan absolut), maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat dapat diterima (niet ontvankeijke,” mohon mereka melalui duplik.

Diketahui, sidang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto akan berlanjut pekan depan, dengan agenda menyerahkan bukti-bukti dari para penggugat. ||| Red

 

 

Editor : Pras