Eks Kadiskominfo Sumut Ilyas Sitorus, Jumat (11/4/2025) siang tempat dibawa oleh petugas Kejari Batu Bara dengan memakai rompi tahanan. (Foto: Ist/Aktual online)
AKTUALONLINE.co.id – Batu Bara || Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat amat mengapresiasi penahanan yang dilakukan Kejari Batubara terhadap Eks Kadiskominfo Sumut Ilyas Sitorus, Jumat 11 April 2025 kemarin.
Selama ini, Ilyas Sitorus kerap menjadi sorotan di kasus penggunaan anggaran. Namun, belum ada aparat penegak hukum yang berani melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Misalnya di dugaan korupsi pengadaan seminar yang menghabiskan anggaran Rp2,4 untuk memperingati Hari Guru Nasional 2024 Dinas Pendidikan Sumatera Utara, masa Pj Gubsu Agus Fatoni.
“Kegiatan tersebut merupakan bentuk korupsi model baru yang sengaja dikembangkan Disdik Sumut dibantu OPD lewat sebuah kegiatan agar sulit terdeksi. Pasalnya, dari kasat mata jumlah peserta yang dikutip uangnya tidak sebanding dengan jumlah guru yang hadir saat acara di 19-20 November 2024. Bahkan, acara dominan diikuti peserta dari zoom,” bebernya, Sabtu (12/4/2025) siang.
Selain itu, adapula dugaan korupsi pengadaan tablet bagi para wartawan semasa Gubernur Edy Rahmayadi. Keyakinan Gandi Parapat di persoalan ini didukung fakta bahwa tablet yang diberikan hanya bertahan 1 minggu saja.
Gandi Parapat berharap, meski Ilyas Sitorus telah ditahan untuk 20 hari kedepan, ia berharap Kejatisu turut melakukan pemeriksaan estafet terhadap 2 kasus yang ia ungkapkan.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Beslian Siregar melalui rilis tertulis mengungkap bahwa Ilyas Sitorus telah ditahan di rutan Tanjung Gusta. Ia terbukti telah merugikan negara dalam dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Disdik Batu Bara tahun 2021.|| Prasetiyo/Marlan Pasaribu




