Today

PIRA Sumut Tuding BTN Cabang Medan Lakukan Fraud Berat

Prase Tiyo

Massa PIRA Sumut saat berdialog dengan pihak BTN Cabang Medan, Kamis (8/8/2024) kemarin. (Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pusat Informasi Rakyat Sumatera Utara (PIRA Sumut) menuding BTN Cabang Medan melakukan fraud berat, saat berunjuk rasa di depan Kantor BTN Cabang Medan, Jalan Pemuda.

“Sesuai alat bukti dan kronologis yang kami terima, bahwa telah terjadinya fraud berat di BTN Cabang Medan, yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian materil yang tidak sedikit,” ungkap Koordinator Aksi PIRA Sumut Riswanuddin Hamdi Hasibuan, Kamis (8/8/2024) kemarin.

Fraud yang mereka maksud sesuai dengan Pasal 49 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang pada intinya mengarah kepada tindakan sengaja berupa pencatatan palsu, menghilangkan atau tidak memasukan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan dan mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan
adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan.

Tindak pidana Window Dressing dalam uraiannya adalah adanya temuan terhadap beberapa aset KPR Bank BTN KC Medan yang juga menjadi aset KPR Bank lain yang objeknya sama.

Sesuai dengan Pasal 492 UU 1/2023, lanjut Hamdi, tentang tindak pidana penipuan, yaitu tindak pidana terhadap harta benda. Membujuk seseorang dengan berbagai cara, untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang.

Adanya temuan aset KPR Bank BTN KC Medan namun telah AJB ke pihak kedua. Padahal statusnya masih macet, selanjutnya dijual kembali kepihak ketiga melalui skema cessie. Sesuai dengan pasal 16 Ayat 1 UUD RI No 4 tahun 1996.

“Banyaknya ditemukan aset KPR BTN KC Medan baik itu yang masih dalam status aktif maupun pasif yang belum BBN ke atas nama debitur, sementara biaya akad kredit, dimana di situ termasuk di dalamnya biaya BPHTB dan pecah SHM sudah dibayar lunas
nasabah maupun developer pada saat sebelum akad kredit dilakukan,” sambungnya.

READ  Wakil Ketua DPRD Medan : Dukung Implementasi Program Penanggulangan Kemiskinan

Kemudian, kata Hamdi, adanya temuan serta dugaan Window Dressing terhadap beberapa pembiayaan KYG yang berpotensi kerugian terhadap negara.

“Diduga mencederai Pasal 1754 KUHPerdata, tentang perjanjian kredit dan juga diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, PIRA Sumut pun meminta pihak BTN Cabang Medan mengklarifikasi.|| Prasetiyo

 

Related Post