* PN Simalungun Akan Kirim Surat
AKTUALONLINE.co.id.SIMALUNGUN |||
Guna membuktikan siapa yang salah dan benar, harusnya sama-sama mematuhi proses hukum, pun demikian karena masih berproses dikarenakan Tergugat I Keuskupan Agung Medan (KAM) cq Pimpinan Gereja Katolik Dewan Pastoral Paroki St Fidelis Sigmaringen Parapat tidak hadir dan tidak ada yang mewakili, membuat Sidang perdana Gugatan Kasus Tembok Bangunan Katolik Parapat yang rubuh dan memakan korban Alm. Kristanto Josua Sirait, itu ditunda.
Atas penundaan ini, bukan berarti lanjutan gugatan ini berhenti, maka PN Simalungun selanjutnya akan mengirim Surat kembali kepada para tergugat dalam lanjutan Sidang berikutnya.
Bertempat di ruang sidang Candra Pengadilan Simalungun Jalan Asahan Km. 4, keluarga Almarhum Kristanto Josua Sirait menghadiri sidang perdana, Selasa (25/10/2022), sekira pukul 11.30 Wib dipimpin Hakim Golom Silitonga, S.H., M.H.
Kendati Tergugat I Keuskupan Agung Medan (KAM) cq Pimpinan Gereja Katolik Dewan Pastoral Paroki St Fidelis Sigmaringen Parapat tidak hadir, Perpihak keluarga korban optimis akan memenangkan persidangan ini dikemudian hari, supaya arwah anaknya tenang di rumah Bapa di Sorga.
Ya, saya harus menempuh jalur ini, supaya arwah anak saya tenang, dan saya hanya menuntut keadilan yang se adil-adilnya, Ujar Ibunda Almarhum Kristanto Josua Sirait yang meninggal dunia akibat tembok penahan tanah bangunan Katolik di lokasi Gereja Katolik Parapat yang bakal dibangun itu, pada hari Senin (28/06/21) silam.
Jalan penegakan hukum ini ditempuh sebab, sejak dari proses mediasi, baik dari pihak Gereja maupun pemborongnya selalu tak ada jalan keluar dan setelah berjuang cukup lama dan berlarut-larut, akhirnya permintaan keluarga besar bersepakat untuk menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Negeri Simalungun.
Dalam sidang perdana ini hari (25/10/22), keluarga Almarhum yang ditemani oleh Kuasa Hukumnya yakni Eljones Simanjuntak, S.H dan rekan menghadiri sidang perdana tersebut.
Dalam nomor perkara 124/pdt.G/2022/Pn.Sim dengan para tergugat yakni :
- Keuskupan Agung Medan cq Pimpinan Gereja Katolik dewan Pastoral Paroki St Fidelis Sigmaringen Parapat.
- Viktor Halomoan Silalahi.
- Guntur K. Hamonangan Manurung.
- Ronauli Rafael Simatupang.
- Maruli Tua Lumban Gaol.
Akibat ketidakhadiran Tergugat, Majelis Hakim yang memimpin persidangan dengan nomor perkara 124/pdt.G/2022/Pn.Sim menunda persidangan hingga tanggal 1 November 2022, dan segera melayangkan surat Panggilan kepada tergugat.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Eljones Simanjuntak, S.H dan rekan mengatakan menerima keputusan yang mulia hakim dan menunggu kehadiran para tergugat di sidang berikutnya, kendati Tergugat lain dikuasakan kepada kuasa hukumnya, tapi karena salah satu Tergugat tidak hadir, persidangan awal ini ditunda.
“Kita menerima keputusan yang mulia hakim bang. Kami berharap agar para tergugat dapat hadir dalam persidangan berikutnya agar permasalahan ini dapat tuntas secara transparan
Kami juga melihat bahwa keluarga Almarhum sangat sedih dan berjuang untuk mencari keadilan yang menimpa anaknya. Apapun itu keputusan yang mulia hakim nantinya, kami meminta yang terbaik buat keluarga Almarhum,” jelas Eljones Simanjuntak, S.H di PN Simalungun.
Disisi lain, Romasi Murniawaty Purba selaku ibunda Almarhum mengatakan bahwa mereka sangat merindukan keadilan, demi tidak adanya korban berikutnya.
“Kami kesini hanya mencari keadilan, dan sudah 1 tahun lebih kami berjuang demi keadilan Almarhum anak saya ini dan Kami meminta agar pengadilan memberikan keadilan yang sesungguhnya,” Ujar Boru Purba.
“Segala proses sudah kami lalui hingga sampai berada pada titik persidangan ini. Kami merasa dibodoh-bodohi selama ini karna kami orang kecil. Kami hanya menuntut keadilan bagi anak kami saja,” Katanya. ||| JSS
Editor : Zul