Today

Pidana Penggelembungan Suara Tak Berlaku di Deli Serdang, Setelah Ketahuan Dikembalikan lalu Bungkam

Prase Tiyo

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang II Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sepertinya hanya bacaan saja. Pasalnya, regulasi yang di dalamnya mengatur soal pidana penggelembungan suara itu tidak berlaku di Kabupaten Deli Serdang asal setelah ketahuan, dikembalikan lalu bungkam saat dikonfirmasi wartawan.

Padahal dalam Pasal 532 di aturan tersebut jelas diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Menganalisis aturan tersebut, Koorwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat menilai bahwa mengembalikan suara yang sudah dicomot dari caleg lain bukan berarti menghilangkan delik, dan harus di proses secara hukum.

“Mana mungkin salah input sampai ribuan. Dan ketika suara yang ketahuan digelembungkan tadi kemudian dikembalikan bukan berarti menghilangkan delik hukumnya. Proses itu pelakunya, kalau PPK, periksa PPK nya, kalau kabupaten, periksa komisionernya. Bukan setelah ketahuan, dibalikkan terus bungkam, pura-pura tidak ada kejadian,” ungkap Gandi, Sabtu (11/5/2024) siang.

Berdasarkan berita Aktual Online terkait penggelembungan suara di Patumbak Gandi menjadi heran. Pasalnya, nama-nama PPK yang terseret dalam hitung ulang karena terjadi pembengkakan suara caleg O, diloloskan begitu saja, bahkan masuk 10 besar peringkat ujian tertulis berbasis komputer.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Deli Serdang Febryandi Ginting yang dikonfirmasi Aktual Media Grup hanya menyebut bahwa perpindahan jumlah suara ke caleg O merupakan salah input dan langsung dilakukan penyesuaian.

“Sepengetahuan saya pada saat pelaksanaan rekapitulasi Kabupaten untuk kecamatan patumbak mengakui terkait adanya kesalahan penginputan. Dan pada saat itu langsung dilakukan penyesuaian,” terangnya.

READ  Jumat Curhat, Polresta Deli Serdang Duduk Bersama Terima Keluhan Warga

Namun Febryandi menolak menjawab bahwa fakta yang terjadi sebenarnya adalah penggelembungan suara dan tindakan yang mereka tempuh selaku polisi Pemilu untuk kasus tersebut.II Prasetiyo

 

Related Post