Gambar pola penjualan aset HGU dan Eks HGU PTPN I Regional I. (Foto: diolah oleh Aktual Online)
#Edisi 9
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Pernyataan SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja membuka tabir bahwa perusahaan perkebunan milik negara ini lebih memihak pada pengusaha aseng (non pribumi) dalam melepaskan aset lahan berstatus HGU dan Eks HGU yang dipinjami pemerintah untuk ditanami.
HGU yang harusnya dikelola untuk berkebun malah dialihfungsikan ke HGB lalu dibungkus lewat ikatan kerjasama melalui anak perusahaan bernama PT. NDP dengan PT. Ciputra KPSN guna membangun hunian elit, dan dijual kepada masyarakat dengan harga selangit.
“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan 26 Agustus 2025 lalu.
Pernyataan Ganda Wiatmaja yang bertolak belakang dengan fakta tersebut seakan-akan menjadi jurus antitesis untuk membeberkan masalah tanah PTPN I Regional I ke publik memakai sandi.
Di kasus lainnya, sebuah tanah di kawasan Tunggorono, Kota Binjai yang saat ini masih bersengketa, PTPN I Regional I dalam putusan Pengadilan Tinggi Nomor 386/Pdt/2021/PT MDN menegaskan bahwa tanah seluas kurang lebih 500 Ha berstatus HGU berdasarkan sertifikat HGU No. 55/Desa Tunggurono.
Ganda Wiatmaja kepada Aktual Online mengungkap bahwa objek tersebut merupakan Eks HGU yang telah dikuasai oleh PT. Binjai Duraman Indah Lestari, sebuah perusahaan milik pengusaha aseng Tamim Sukardi.
“Bang eks HGU tapi ada putusan pengadilan haknya PT Binjai Dulraman,” ucapnya.
Di Helvetia lokasi lainnya, tersebut pula nama Mujianto pengusaha aseng dari PT. Agung Cemara Reality mulanya menguasai 126 Ha lahan eks HGU, namun akhir bermasalah hingga akhirnya tidak dapat menguasai lahan yang ia beli dari Tamin Sukardi secara menyeluruh.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masa Gubernur Edy Rahmayadi saja sempat ditokoh-tokohi PTPN I Regional I dalam pengadaan lahan Sumut Sport Centre dengan target digunakan saat PON XXI. Tanah eks HGU diakui sebagai HGU dengan SK 10. Masalah ini cukup menguras energi karena lahan pertanian serta rumah masyarakat dihancurkan menggunakan kekuatan aparat penegak hukum.
Masyarakat yang tidak berpangkat maupun memikul jabatan, dipersulit mendapatkan lahan Eks HGU. Parahnya, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja tega merebut paksa tanah orang lain dengan klaim sebagi aset secara sepihak.
Misalnya, tanah yang berada di Kota Binjai. Sebuah lahan kosong milik Noor Sri Syah Alamsyah Putra alias H. Kires seluas kurang lebin 3.860 meter persegi di Jalan Soekarno Hatta Timbang Langkat, Binjai Timur.
Merujuk pada Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPR Binjai 21 Desember 2022, PTPN II yang diwakili Ganda Wiatmaja menegaskan tanah tersebut bukan merupakan aset dari PTPN II.
Lalu, 28 Februari 2023, SEVP Manajement Asset yang saat itu dijabat oleh Pulung Rinandoro menguatkan status lahan tersebut bukan aset PTPN. Bahkan jauh sebelumnya di tahun 2017, Direktur Operasional PTPN I Regional I (red. dulu PTPN II) Marisi Butar-butar juga menegaskan lahan di areal Soekarno Hatta Binjai bukan bagia dari Kebun Buluh Cina Rayon Sei Semayang.
Tiba-tiba, Ganda Wiatmaja mengeluarkan sepucuk surat bernomor SEVP Aset/X/2024.01.24.003 tanggal 24 Januari 2024 yang isinya menyatakan bahwa tanah dimohonkan H. Kires masuk ke dalam peta HGU.
“Lahan sebagaimana saudara mohonkan yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.14 Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur masuk dalam peta Hak Guna Usaha sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria nomor SK.24/HGU/65 tanggal 20 Juni 1965 tentang Pemberian Hak Guna Usaha kepada P.P.N Tembakau Deli Sumatera Timur (lahan yang saidara mohonkan),” tulisnya jelas.
Sebenarnya tidak hanya lahan milik H. Kires di sana. Ada milik Kodam I/BB serta Kejari tidak jauh dari lokasi itu. Namun, status tanah HGU hanya diberlakukan bagi H. Kires saja.
Sejauh penelusuran Aktual Online, PTPN I Regional I memang sedang mengalami kekacauan dalam menjaga amanah pemerintah untuk mengelola lahan perkebunan. Akibatnya, aset lahan HGU maupun eks HGU berlepasan secara tidak benar. Sementara masyarakat hanya menjadi penonton. *Bersambung ke #Edisi 10 || Prasetiyo
Baca juga berita terkait sebelumnya #Edisi 8:
https://aktualonline.co.id/2025/09/03/taktik-bisnis-tanah-hgu-ke-pengusaha-ala-ptpn-i-regional-i-masyarakat-dapat-babak-belur/




