Today

Perkara Pencurian Dalam Keluarga, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Berdasarkan RJ

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian dalam rumah tangga.

Penghentian penuntutan perkara pencurian dalam keluarga dilakukan pada hari Selasa (28/3/2023).

Tersangka Andre Melano Meliala warga Kuala, Langkat merupakan anak kandung korban Wisma Sartika Meliala melakukan pencurian mobil lengkap dengan BPKP dan STNK milik orang tuanya sendiri.

Usai mencuri mobil orang tuanya sendiri, tersangka kemudian menggadaikan kepada orang lain.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH.MH, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut disampaikan YosTarigan, penghentian penuntutan dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar,SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Selasa (28/3/2023) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Agnes Triyanti,SH,MH.

Menurut Kajati Sumut Idianto kata Yos, perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekata keadilan restoratif setelah dilakukan ekspose kepada JAM Pidum adalah perkara dari Kejari Langkat.

“Tersangka atas nama Andre Meliano Meliala melanggar Pasal 362 Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dimana, Andre Meliano Meliala menggadaikan mobil orang tuanya sendiri tanpa ijin,” kata Yos lagi

Dalam perkara ini, ada dua tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu R dan RS yang ikut memuluskan niat tersangka Andre Meliano Meliala menggadaikan mobil orang tuanya sendiri tanpa ijin.

“Atas inisiatif dari JPU yang menghubungkan tersangka dengan orang tuanya sehingga keduanya bersepakat berdamai,” ujar Yos.

Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

READ  Wong Chun Sen Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Jam’iyatul Washliyah

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

Harapan kita ke depan, tambah Yos A Tarigan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban bersepakat berdamai, maka hubungan yang sempat terputus bisa harmonis kembali,” tandas Yos.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Related Post

Tinggalkan komentar