Today

Penegak Hukum Kok ‘Ngeyel’

Prase Tiyo

AKTUALONLINE.co.id – Perspektif II Kepercayaan diri beberapa penegak hukum akhir-akhir ini meningkat di Sumatera Utara. Bahkan ada diantara mereka ngotot mengajarkan wartawan soal tugas-tugas jurnalistik hanya karena mendapat kritik pedas.

Fenomena ini sebenarnya telah berkembang sejak berbagai instansi di Sumatera Utara menerapkan informasi satu pintu dengan meracik berita sendiri menjadi sebuah rilis, serta mengurangi ruang tanya jawab langsung bagi wartawan.

Ntah berguru dengan siapa, kepandaian mengatur wartawan melalui tulisan rilis ini menjadi pemicu munculnya mahzab kesombongan baru para penegak tersebut yang seolah-olah telah khatam ilmu jurnalistik.

Sore kemarin, kami baru mengalaminya. Memang kejadian ini bukan kali pertamanya, tapi lebih menarik untuk dijadikan contoh. Saat itu kami mendatangi sebuah kantor tempat seorang penegak hukum yang telah mengancam kami gara-gara judul berita dibuat tidak sesuai keinginannya.

Pertemuan itu di sebuah ruangan bersofa panjang dan bersuhu dingin. Dengan dikawal dua anggota, penegak hukum tersebut langsung melampiaskan kekesalannya tanpa proses pencermatan. Namun, ia melarang omongannya dipotong karena merasa hebat dengan posisinya.

Dikasih pemahaman pun, sang penegak hukum ‘ngeyel‘. Mau tidak mau, kami hanya merendah dan tersenyum lucu dihadapannya. Berharap ia tersadar lalu mau berubah namun tidak juga berhasil. Ya ampun.

Melalui contoh tersebut, kami ingin mencerahkan wawasan para pejabat, khususnya penegak hukum kemarin yang ngotot dan sempat berpikir telah menguasai ilmu jurnalistik dan menyetarakan semua wartawan di level bawah.

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan bukanlah budak dari pemerintah ataupun koorporasi, melainkan milik publik sehingga pandangannya tidak bisa disetel demi menyenangkan hati bos sebuah lembaga atau pemerintah.

Pihak yang mendapat amanat menjadi pejabat, maupun aparat penegak hukum merupakan salah satu sasaran tembak koreksi bagi para jurnalis untuk diberitakan. Jika tidak suka, maka tinggalkanlah jabatan yang dimiliki saat ini.

READ  Tidak Ada yang Sakti, 'Anak Emas' BN Pun Terjerat OTT KPK

Terkadang, kerusakan komunikasi antar jurnalis dengan stakeholder terjadi karena pejabat maupun aparat penegak hukum membangun pembatas. Baik karena mau tampil ekslusif tanpa berita, atau karena telah ada wartawan yang dianggap telah memberi perlindungan untuk menepis saat diberitakan miring. Skenario tersebut mungkin akan berlaku bagi wartawan pemula, namun tidak bagi Aktual Media Grup.

Ketahuilah, menjadi seorang jurnalis merupakan tugas berat. Selain harus memiliki skill, pengalaman atau pendidikannya juga harus mumpuni agar produk jurnalistik yang dihasilkan enak dikonsumsi. Untuk memproduksi sebuah berita, wartawan harus mendapatkan materi awal yang kemudian dikroscek secara matang.

Guna memperkuat isi berita, wartawan diharuskan mampu menganalisis kajian beritanya, baik melalui wawancara maupun membaca ulang dokumen yang didapatkan. Nah, tahapan inilah yang sering dirusak oleh para petinggi negeri.

Wartawan selalu disuguhkan dengan data umum, dan siap saji. Sehingga tidak sedikit wartawan menjadi bodoh dan takut kehilangan pucuk dari si pemberi rilis. Tidak sedikit pejabat dan penegak hukum gemar ganti-ganti nomor membuat wartawan sulit melakukan konfirmasi. Saat berita terbit, darah pun mendidih.

Wartawan juga bukan dewa yang seenaknya memberi pengadilan atas kasus-kasus yang mereka beritakan. Meski begitu, ada prosedur yang harus ditempuh oleh narasumber untuk memberi klarifikasi.

Pertama, dengan menghubungi si wartawan pembuat berita. Di Aktual Online, setiap berita diterbitkan pasti mencantumkan nama penulisnya di ujung berita. Nah, di kasus yang dicontohkan tadi, si penegak hukum baru mengetahui si penulis berita setelah didatangi ke kantornya. Sehingga, kekesalannya diluapkan pada orang yang salah. Begitupun ia tetap ‘ngeyel‘.

Kedua, bisa juga narasumber membuat hak jawab secara resmi dan mengirimkannya ke redaksi yang menerbitkan berita disertai fakta-fakta versinya. Dipastikan, redaksi akan menayangkan. Cuma, tetap saja penulisan judul adalah hak redaksi bukan narasumber. Termasuk isinya bisa dioleh kembali dengan data yang dimiliki redaksi.

READ  Kemajuan Artificial Intelligence dalam Identifikasi Wajah

Ketiga, jika tidak ada respon dari redaksi maka narasumber dapat melaporkannya kepada dewan pers. Di sinilah pemeriksaan terhadap redaksi diproses. Namun perlu diingat bahwa Dewan Pers akan mengabaikan aduan jika memang narasumber sejak awal sulit atau tidak mau dikonfirmasi.

Agar tidak konflik dengan wartawan, pejabat dan penegak hukum harusnya mulai menghapus mindset pemberian uang dalam pemberitaan, serta tidak membatasi diri terhadap pemburu berita.

Tidak ada yang perlu ditakuti dengan hadirnya wartawan kecuali memang ada yang ditutup-tutupi. Sudahlah, jangan ‘ngeyel‘. II Prasetiyo (Penulis merupakan pengasuh rubrik perspektif)

Related Post