Today

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Dibuka hingga 28 Juli 2026, Kemnaker Targetkan 150 Ribu Peserta

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id  – JAKARTA || Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026. Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi sebagai sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target nasional sebanyak 150.000 peserta pada tahun 2026. Program tersebut akan dilaksanakan dalam tiga batch, masing-masing dengan kuota 50.000 peserta.

“Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja,” ujar Darmawansyah dalam keterangan resmi yang diterima melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (22/7/2026).

Setelah masa pendaftaran berakhir pada 28 Juli 2026, proses seleksi peserta akan berlangsung hingga 5 Agustus 2026. Selanjutnya, pleno dan penetapan peserta dijadwalkan pada 6 Agustus, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus, pelaksanaan magang dimulai 10 Agustus, serta Kick Off Penyelenggaraan Magang Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026 akan digelar pada 11 Agustus 2026.

Darmawansyah menjelaskan, penyelenggaraan MagangHub tahun ini menghadirkan sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis guna meningkatkan kualitas pelaksanaan sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta maupun mitra penyelenggara.

Salah satu pembaruan penting adalah seluruh peserta yang telah menyelesaikan masa magang berkesempatan mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi tersebut diharapkan menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja.

Selain itu, Kemnaker juga memperluas sasaran peserta dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti tenaga kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya. Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan syarat sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak kelulusan diploma atau sarjana.

READ  Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

“Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh,” jelas Darmawansyah.

Selama enam bulan mengikuti program, peserta akan menerima uang saku dengan besaran mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi mitra penyelenggara. Peserta juga memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk menjamin kualitas pelaksanaan program, Kemnaker meningkatkan koordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan secara berkala agar proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum dan mitra penyelenggara menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta mendukung proses pembelajaran.

Petunjuk teknis terbaru juga mengakomodasi mitra penyelenggara yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan. Aturan tersebut mencakup pengaturan durasi dan jadwal kerja peserta, hak atas waktu istirahat, penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian peserta beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Selain itu, ketentuan baru turut mengatur pelaksanaan magang pada masa cuti bersama, hari libur nasional, maupun kondisi khusus lainnya, termasuk penyesuaian jadwal, perhitungan masa magang, pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama periode libur, serta pemenuhan hak peserta.

Kemnaker berharap berbagai penyempurnaan tersebut dapat membuat penyelenggaraan MagangHub berlangsung lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan pelaksanaan, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi MagangHub Kemnaker di https://maganghub.kemnaker.go.id. || Red

Related Post