AKTUALONLINE.co.id – HUMBAHAS ||| Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mematangkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui rapat pra penilaian dokumen persyaratan administratif.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen dari Tim Penyusun kepada Tim Penilai di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Jumat (17/4/2026).
Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan Kesra, Marusaha Nababan, yang mewakili Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Penilai. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa proses ini merupakan tahapan penting untuk memastikan kesiapan BLUD SPAM, baik dari aspek administrasi, tata kelola, maupun pengelolaan keuangan.
“Penilaian ini harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel agar BLUD SPAM benar-benar siap diimplementasikan,” ujarnya.
Dokumen yang dinilai merupakan hasil kerja tim lintas perangkat daerah melalui kelompok kerja (pokja), yang telah disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Anggiat Simanullang, selaku penanggung jawab penyusunan, kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Resva Panjaitan, yang bertindak sebagai Sekretaris Tim Penilai.
Dalam paparannya, Anggiat menyampaikan bahwa penyusunan dokumen dilakukan secara bertahap dan terstruktur, serta disesuaikan dengan kondisi riil pelayanan air minum di Humbang Hasundutan.
Ia menambahkan, penerapan BLUD pada SPAM diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan, percepatan pengambilan keputusan, serta peningkatan profesionalisme pengelola.
Adapun dokumen yang dinilai meliputi Rencana Strategis (Renstra), Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta laporan keuangan sebagai indikator kesiapan operasional BLUD.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Kepala Bappelitbangda Pahala Lumban Gaol, Kepala Bagian Organisasi Posma Simanullang, serta perwakilan Inspektorat, BKPSDM, dan OPD terkait lainnya. ||| Agus Juntak






