AKTUALONLINE.co.id GUNUNGSITOLI |||
Meskipun baru 5 bulan, Damha SH MH, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, kerja mulai nyata dengan berhasilnya mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah
Kasus korupsi yang melibatkan Mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Boarnegesi Daeli S.Kep, MM, Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara Rp.515.000.000 kini terang benderang ke publik hingga berujung pada penahan tersangka, (BD) Selasa (23/8/22).
Didepan wartawan, Kajari Gunungsitoli Damha SH MH di dampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua SH MH bersama kasi Intel Berkat Manuel Harefa SH menyampaikan bahwa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : Print-02.a/L.2.22/Fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : Print-02/L.22/Fd.1/03/2022 tanggal 29 Maret 2022, tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan negeri Gunungsitoli Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H, memulai Penyidikan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengembalian Sisa Anggaran yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2018, sehingga tanggal 18 Agustus 2022 “BD” ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 23/L.2.22/Fd.1/08/2022.
Lebih lanjut, Kajari memaparkan bahwa kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini berasal dari Sisa Anggaran yang dikelola oleh beberapa PPTK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2018, sebesar Rp. 843.000.000 yang Seharusnya BD (tersangka) mengembalikan uang tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nias Barat, namun pada kenyataannya oleh tersangka tidak mengembalikan malah sebagian digunakan untuk memberikan pinjaman kepada Orang lain sebesar Rp 450.000.000, dan dengan etika baik sudah mengembalikan 400 juta rupiah, Ucap Kajari
” Setelah melalui proses penyidikan dan memenuhi alat bukti yang ada diantaranya keterangan saksi, keterangan BD (tersangka), bukti surat dan ditemukan kerugian Negara sehingga penyidik menetapkan BD sebagai tersangka dan kita lakukan Penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kelas II-B Gunungsitoli.” Tegas Kajari Guungsitoli
Pasal yang disangkakan antara lain : pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang no.31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.||| P.Zebua
Editor : Zul