AKTUALONLINE.co.id – HUMBAHAS ||| Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Sosial melakukan pendataan langsung dan verifikasi faktual terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 22 hari, dimulai dengan kick-off pendataan di Desa Janji Hutanapa, Kecamatan Parlilitan, pada Senin (11/5/2026).
Kepala Dinas Sosial Humbang Hasundutan, Rambe Mardongan Manalu, menyampaikan bahwa verifikasi lapangan ini merupakan langkah untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran serta menjamin transparansi dan akuntabilitas data penerima.
“Melalui verifikasi faktual ini, kita berharap tidak ada masyarakat kurang mampu yang terlewat menerima bantuan. Di sisi lain, masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi juga harus dikeluarkan dari daftar penerima,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Joharlan Hutagalung, menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan dan pengawalan hukum agar proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengatakan, sinergi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan data serta memastikan objektivitas penilaian di lapangan.
Selama 22 hari pelaksanaan, tim gabungan dari Dinas Sosial dan Kejari Humbang Hasundutan akan turun langsung ke rumah-rumah warga penerima manfaat untuk melakukan verifikasi.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga mengimbau masyarakat agar kooperatif dan memberikan data secara jujur demi terwujudnya penyaluran bantuan sosial yang adil dan tepat sasaran di seluruh wilayah kabupaten. ||| Agus Juntak






