Kolase foto eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan (paman) dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan (keponakan) (kiri ke kanan) dengan latar belakang plank proyek TPS3R Desa Sampali. (Foto: Ist/Aktual Online)
‎
‎
‎
‎
‎AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Belum lagi selesai urusan sang paman yang merupakan eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dalam kasus Citraland, kini keponakannya yang menjabat sebagai Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan dituding merampok tanah milik warga untuk proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) atau lokasi pengelolaan sampah Desa Sampali senilai Rp392 juta di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.
‎
‎Aksi dugaan perampokan tanah milik warga ini dilakukan Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan berkolaborasi dengan PTPN I Regional I, Camat Percut Sei Tuan A Fitriyan Syukri dan jajarannya dengan menerobos pintu gerbang besi, menghancurkan tanaman milik warga tanpa izin, sosialisasi maupun musyawarah sebelumnya, lalu mendirikan gedung TPS3R.
‎
‎”Tanah saya diserobot, dirampok oleh Bupati Deli Serdang. Datang Bupati 14 Juni bersama rombongan. Saya kan belanja, orang ini bilang buk kok datang Bupati ke tempat ibuk. Mau ngapain kubilang. Gak tau. Saya datang Bupati udang pulang. Jadi saya ketemu Kades Lau Dendang Supriadi. Dek ngapain si Aci kemari, ibuk tau namanya Aci karena saya anggota Bapaknya (red. Alm Amri Tambunan) di Pemko Medan. Mau buat TPS3R katanya. Loh seharusnya kau sebagai Kepala Desa harus mengarahkan Bupatinya, apakah ada yang punya. Klau ada yang punya tanyak dulu sama ibuk itu izin apa tidak, jadi gak nyosor aja Bupatinya kemarin. Gak buk, orang Bupatinya nyuruh kemarin, katanya disuruh PTPN I Regional,” beber pemilik lahan Zusmala Dewi Chan, Senin (22/12/2025) kemarin.
‎
‎Pihak PTPN I Regional I sendiri dinilai Zusmala tidak manusiawi dan cendrung melanggar hukum karena asal tunjuk lahan yang sebenarnya telah dikelola oleh masyarakat menjadi pemukiman dan kebun sejak bertahun-tahun, dengan mengantongi alas hak berupa Kartu Register Pertanahan (KRPT), Seledes, SK Kepala Desa Laut Dendang, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus.
‎
‎Hanya saja, Zusmala mengaku bahwa ia beserta warga lain di lokasi kesulitan mengurus peningkatan status administrasi kepemilikan tanah ke Surat Hak Milik (SHM) dikarenakan pihak PTPN I Regional I dan BPN Deli Serdang menutup diri untuk mereka.
‎
‎Sementara itu, Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti yang dihubungi Aktual Online mengklaim bahwa tanah yang mereka ambil dari Zusmala Dewi Chan merupakan aset HGU perusahaan.
‎
‎”Dasarnya HGU bg. HGU Sampali bg,” terangnya melalui aplikasi perpesanan.
‎
‎Namun, ia tidak dapat menjelaskan maupun menunjukkan HGU dan bayas HGU yang dimaksud. Bahkan, dalam keterangannya ia lempar bola kepada Pemkab Deli Serdang soal proses pembangunan TPS3R sehingga menyebabkan terusirnya keluarga Zusmala dari lahan miliknya.
‎
‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Camat Percut Sei Tuan A Fitriyan Syukri yang dikonfirmasi soal masalah ini belum mau menjawab.
‎
‎Analisis tim Redaksi Aktual Online di lokasi, proyek senilai Rp392 juta dan dikerjakan CV. Samudra Cakra Buana ini agak janggal. Pasalnya Wage selaku mandor proyek mengungkap pekerjaan yang baru dimulai sekitar 4 Desember lalu harus selesai di 31 Desember 2025. Padahal, atap, plafon, keramik, kamar mandi dan lainnya masih banyak yang belum selesai.
‎
‎”Dikerjakan tiga minggu pak. Selesai disuruh akhir bulan ini,” ucapnya
‎
‎Lucunya, TPS3R ini milik Desa Sampali namun dibangun di Desa Laut Dendang tanpa ada sosialisasi, izin, maupun konfirmasi kepada pemilik lahan. Tidak ada izin PBG, serta plank proyek ditempatkan dibagian dalam tembok sehingga mempersulit publik untuk mengetahuinya.|| Prasetiyo




