AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Ketidaksiapan pemerintah menjawab persoalan alas hak tanah sport centre dan tidak beresnya pendataan ganti rugi terhadap masyarakat, terus terkuak dalam berbagai hal. Selain tidak dapat menunjukkan alas hak tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tim pengamanan Dispora Sumut yang diterjunkan ke lokasi juga bertindak kasar dan mengatakan Anji**.
“Kau anji** kau oi, bab* kau,” maki pria bertopi hitam yang bertuliskan Adimaksum, Selasa (25/7/2023) lalu.
Tidak hanya keamanan Dispora Sumut, Satpol PP yang diutus juga tidak mampu bertindak persuasif. Hal itu dibuktikan masih adanya Satpol PP pria menarik, mendorong, memancing adu argumen dan memaksa masyarakat agar menerima pengusiran Pemprov Sumut dari tanah tanpa HGU yang dibeli seharga Rp152 miliar.
Diketahui, sekitar 7 orang masyarakat tani mencoba menemui pejabat Dispora Sumut yang berkunjung ke lokasi sport centre. Mereka ingin mempertanyakan alas hak tanah sport centre dan dasar pengadaan ganti rugi yang dilakukan. Sayangnya, puluhan pengaman dari Satpol PP dan Satpam Dispora Sumut langsung bertindak kasar.
Setelah adu fisik dan mengejar sampai di bawah gapura masuk, Kabid Sarpras dan Kemitraan Dispora Sumut, Syahruddin Daulay dan stafnya Mariaty Pane terpaksa menerima kehadiran pengunjuk rasa. Mirisnya, tidak satupun dari mereka yang mampu menjawab persoalan alas hak tanah dan dasar pengadaan gnti rugi.
Bahkan, staf Sarpras dan Keitraan Dispora Sumut, Mariaty Pane mendadak emosi kepada wartawan karena tidak mampu menjawab pertanyaan.
“Gak usah kau memancing emosiku,” ungkap Mariaty dengan mata melotot, Senin (25/7/2023) siang di bawah gapura sport centre yang merupakan proyek gaweannya dan bermasalah juga.
Sementara itu, melalui Kabid Perizinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Arie terkuak pula bahwa seluruh proyek bangunan di sport centre sejak awal belum mendapatkan IMB, termasuk pembuatan gapura. Diterangkannya, izin tersebut belum dapat dikeluarkan karena adanya syarat yang kurang.
“Belum ada izinnya bang kami keluarkan. Sudah bermohon memang melalui konsultannya. Tapi ada syarat yang kurang, yaitu tidak adaya bukti soal alas hak tanah mereka,” terangnya.||| Prasetiyo/GOM




