Today

Medan Lagi-lagi Banjir, Manfaat Bendungan Lau Simeme Rp1,76 T Hanya Pembodohan Publik

Prase Tiyo

Seorang warga Sunggal, Kamis (27/11/2025) pagi sedang melihat debit air yang semakin tinggi dan merendam rumahnya. (Foto: Aishila/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Lagi-lagi Kota Medan dan Deli Serdang ditimpa musibah banjir. Pembangunan Bendungan Lau Simeme yang diklaim oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut yang dibangun dengan anggaran Rp1,76 triliun hanya seperti pembodohan publik.

Diterangkan Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumut Jauli Manalu SH, hingga Kamis (27/11/2025) siang, fungsi Bendungan yang tidak kunjung terealisasi, sudah seharusnya dijelaskan kembali oleh BWS Sumut di hadapan penyidik Kejatisu.

Apalagi, akibat pembuatan bendungan yang gagal berfungsi saat ini telah mencoreng nama baik mantan Presiden RI Joko Widodo selaku pihak yang meresmikannya pada 16 Oktober 2024 silam.

“Mana ada manfaatnya Bendungan Lau Simeme ini. Siapa yang bilang ada fungsinya. Main-main kau ke Kampung Lalang, ke Marelan, ke Dr. Mansyur, Belawan, ke Tembung. Medan dan Deli Serdang lagi-lagi banjir. Kejatisu harus periksa BWS. Siapa PPK nya. Siapa pemborongnya. Ini proyek pembodohan saja. Jangan tutup mata lah Kejatisu. Nanti kalau sungai meluap kena kantor kalian pak Harli Siregar, baru bingung kalian. Gak kena pun, para jaksa yang mau ngantor juga terdampak banjir kan,” desaknya.

Melihat banjir terjadi kembali, Jauli Manalu menduga bahwa pembangunan Bendungan Lau Simeme hanya berorientasi pada keuntungan proyek, dan sarat dengan korupsi.

Pakar Tata Kota Jaya Arjuna dalam wawancara Aktual Online 13 Oktober 2025 menyebut bahwa fungsi pengendali banjir dari Bendungan Lau Simeme hanyalah ulok (red. bualan) belaka.

Kritik pedas ini pun tepat konsisten diutarakannya sejak rencana pembangunan bendungan senilai Rp1,76 triliun tersebut dibuat.

‎”Dari awal rencana sudah kubilang ulok itu, berapa uang rakyat itu. Dari awal pembangunan, sudah kubilang ulok. Lau Simeme itu tidak mungkin menangani Banjir Medan,” tegas Jaya Arjuna.

‎Jaya Arjuna menyatakan bahwa banjir yang terjadi di Medan maupun Deli Serdang dikarenakan proyek Bendungan Lau Simeme salah kontruksi.

‎Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut dinilai lebih berorientasi pada uang dan proyek dibanding dengan memberitahu kajian penting bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) di Medan atau Deli Serdang yang tidak sealiran dengan Bendungan Lau Simeme.

‎Mirisnya lagi, tidak satupun perguruan tinggi di Sumatera Utara yang berani mengungkap kesalahan proyek ini, sehingga uang triliunan rakyat habis sia-sia.

READ  Polrestabes Medan Turunkan 624 Personel Amankan Tahun Baru Imlek 2574

Ntah kualat atau memang pengerjaannya tidak beres. Yang jelas lokasi Bendungan Lau Simeme ini berada di atas tanah masyarakat diklaim mendadak sebagai lokasi hutan produksi oleh pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 579/Menhut-II/2014 tentang penetapan kawasan hutan produksi.

Lewat dokumen yang didapatkan Aktual Online dari sebuah Tesis di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, tepatnya tahun 1924 Belanda pernah menerbitkan sebuah peta bernama Tabaksondernemingen Op De Oostkust yang dalam bahasa Indonesia berarti perusahaan Tembakau di pantai Timur Sumatera. Peta yang diterbitkan oleh percetakan J.H. De Bussy di Amsterdam.

Belanda membagi wilayah pantai timur Sumatera menjadi enam wilayah utama, yakni Langkat, Deli, Serdang, Bedagai, Padang dan Batoe Bahara (sekarang disebut Batubara). Kawasan yang dinyatakan oleh pemerintah sebagai hutan produksi masuk dalam wilayah Deli, tempat dimana Belanda mendirikan anak perusahaan Tembakaunya yang diberi nama Senembah Maatsschappij.

Kehadiran dari perusahaan tersebut menandakan bahwa tanah yang dipakai Belanda merupakan tanah konsesi (hak pinjam pakai) dari Kesultanan Deli dalam kurun waktu yang ditentukan. Selama menjalankan bisnis tembakau, Belanda juga hidup berdampingan dengan warga lokal yang diakui oleh warga terdampak sebagi generasi mereka sebelumnya.

Dalam sejarah kesultanan, wilayah yang diklaim sebagai hutan produksi dan dibangun bendungan Lau Simeme merupakan wilayah Kerajaan Karo yakni Urung Sinembah, Urung Tanjung Muda Hilir dan Urung Suka Piring. Kerajaan-kerajaan tersebutlah yang dahulunya memberi warna dalam sistem pemerintahan, perekonomian, hukum, sosial, budaya dan ikut dalam memperjuangan kemerdekaan di dataran tinggi serdang (sekarang bernama Deli Serdang) yang mayoritas dihuni oleh masyarakat Karo.

Hal ini dikuatkan oleh Halewijn E.A dalm bukunya berjudul Geographisce En Etnoggraphicsche Gegevens Betreffende Het Rijk Van Deli (Ootskust Van Sumatera) yang artinya geografis dan etnografis kerajaan Deli (pantai Timur Sumatera) tahun 1875 yang menyebut bahwa desa yang terdampak bendungan Lau Simeme merupakan bagian dari kerajaan Sinembah, seperti Kotta Dinding (Mardinding Julu), Sarilaba (Sari Laba Jahe), Roemah Gerat (Rumah Gerat), Koewala (Kuala Dekah), dan Penan (Penen).

READ  Kejatisu Apresiasi Natal PWI Sumut Tahun 2024

Persoalan semakin memanas ketika diterbitkannya SK Bupati Deli Serdang No. 2205 tanggal 23 Desember 2016 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Lau Simeme yang berdampak pada desa-desa di kecamatan itu. Sejak saat itu, masyarakat rutin melakukan aksi protes karena pemerintah menolak memberikan pembayaran ganti rugi atas tanah milik mereka yang diambil, meskipun telah beralas hak sertifikat dan SK Camat.

Masyarakat geram, dan melakukan aksi unjuk rasa serta dialog berulang kali di jalan depan gedung DPR Kabupaten dan Provinsi, Sekretariat Kepresidenan dan Kementerian Kehutanan. Perjuangan mereka pun membuahkan hasil, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.150/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2022 resmi dikeluarkan untuk membatalkan status kawasan hutan produksi dan menjadi dasar menuntut pemerintah membayarkan ganti rugi atas luas tanah miliknya yang telah diambil.II Prasetiyo

Related Post