AKTUALONLINE.co.id – BENGKALIS ||| Material tanah timbun dilaporkan berceceran di sepanjang Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, dalam beberapa minggu terakhir. Kondisi ini dikeluhkan oleh warga sekitar dan para pengguna jalan karena mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
Berdasarkan pantauan tim media dan LSM, tanah timbun tersebut berasal dari aktivitas dump truck pengangkut material dari salah satu stockpile yang berada di Jalan Bengkalis menuju area pemakaman keluarga Tionghoa.
“Kalau siang, jalan jadi sangat berdebu dan kotor. Tapi kalau hujan, jalan jadi licin sekali. Sekarang pun jalan sudah tampak licin,” ujar salah seorang warga.
Dani, salah satu pengendara roda dua, mengaku menyaksikan sendiri dump truck yang memuat tanah timbun merah dari stockpile untuk diangkut ke area pemakaman. Namun, tanah terlihat tumpah dan berserakan di sepanjang jalan.
“Tanah yang tercecer ini sangat membahayakan pengendara. Harusnya proyek tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” ungkap Dani kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Hal serupa disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kabupaten Bengkalis, M. Riduwan. Ia meminta pihak terkait segera membersihkan tanah yang berserakan untuk menjaga keselamatan pengendara dan kelancaran lalu lintas.
“Tanah yang tercecer sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Kami minta ini segera ditindaklanjuti. Ini bentuk kepedulian kami sebagai kontrol sosial terhadap keselamatan masyarakat,” kata M. Riduwan, Senin (4/8/2025).
Ia juga mengimbau para sopir dump truck agar tidak mengangkut material melebihi kapasitas dan menutup muatan dengan terpal atau penutup (safety) demi mencegah tumpahan di jalan. Riduwan menilai, hal itu adalah langkah wajar untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
“Kami juga meminta Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dan jajaran Satlantas untuk menindak tegas pemilik dump truck yang melanggar, karena jalan yang licin bisa memicu kecelakaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riduwan mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah diatur sanksi terhadap tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan.
“Pasal 28 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Sementara, Pasal 274 ayat (1) menyebutkan, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak sopir dump truck maupun pengelola stockpile, namun belum berhasil mendapatkan keterangan resmi. ||| Saf




