AKTUALONLINE.co.id – Medan II Keedanan dalam kebijakan parkir berlangganan makin menjadi. Perambahan lahan di pelataran ruko dan minimarket oleh Dishub Kota Medan malah melanggar Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pengamat Sosial Teguh Satya Wira menjelaskan, di dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa wilayah pelataran parkir toko dan minimarket termasuk dalam kategori retribusi jasa usaha karena telah berada di luar badan jalan umum.
Jenis parkir ini dikelola oleh pemerintah daerah melalui Bapenda sebagaimana diatur dalam Bagian ketiga tentang retribusi jasa usaha, pasal 67, dan 68.
“Itu melanggar peraturan yang berlaku dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dinyatakan bahwa tempat parkir diluar bahu jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha yang dikelola Bapenda,” jelas Teguh Satya Wira, Minggu (21/7/2024) siang.
Apalagi menurutnya, perambahan lahan parkir tersebut hanya didasari oleh cakap-cakap saja dalam rapat antara Kadishub Kota Medan Iswar Lubis dengan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution sebagaimana yang mereka akui melalui pemberitaan di media massa beberapa hari lalu.
Teguh Satya pun menegaskan bahwa Perwal Nomor 26 Tahun 2024 ilegal karena melanggar aturan di atasnya, dan makin lama makin tidak jelas teknis pelaksanaannya. Bahkan dari judul Perwal itu soal parkir berlangganan di tepi jalan sudah menegaskan bahwa di luar badan jalan, perwal parkir sistem bayar tahunan ini tidak berlaku.
Parkir berlangganan justeru akan memperlemah masuknya pendapatan bagi pemilik usaha karena masyarakat enggan untuk mampir. Pemilik kendaraan juga mendapat beban uang parkir yang berlipat sebab tidak ada jaminan bagi mereka untuk tidak dikutip uang oleh jukir.
Bahkan masyarakat yang sudah membeli stiker parkir berlangganan, tidak mendapat penjagaan dari petugas dishub maupun jukir. Alhasil, sudah banyak kendaraan menjadi korban baret saat kendaraannya diparkir pakai sistem parkir tahunan.
DPRD Kota Medan harus cepat tanggap atas polemik ini dengan cara mengajukan hak Interplasi kepada Walikota Medan. Bila tidak maka ditakutkan akan tercipta parlemen jalanan yang sifatnya tidak terkontrol serta memicu ketidakstabilan sosial, hingga ok merugikan kepentingan yang lebih besar.
Terakhir, Teguh Satya Wira mengingatkan bahwa sebagai Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution harusnya tidak terpengaruh dengan program amburadul Kadishub Medan Iswar Lubis dan memastikan setiap kebijakan sesuai sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bukan malah membuat kegaduhan yang dicap masyarakat sebagai pengalihan isu atas berbagai kegagalan Pemko Medan soal penangan banjir, heritage, infrastruktur, kesehatan maupun pemberdayaan UMKM (kitchen of Asia). II Prasetiyo




