Today

Kuasa Hukum Soroti Nilai Kerugian dan Keadilan Restoratif

Zul Aktual

Kuasa Hukum Pemohon mengajukan praperadilan terhadap.Polres Palas dugaan Malprosedur penangkapan.(Foto/Ist)

AKTUALONLINE.co.id PALAS |||
Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH didampingi Suwandi Siregar,SH, Ali Akbar Nasution,SH, MH,Pangondian Nasution,SH dan Devi Heriani Siregar,SH ,mengatakan selain masalah prosedur, pemohon menyoroti penerapan pasal pencurian.

Selaku pengacara hukum pemohon,Mardan Hanafi Hasibuan menegaskan, bahwa pelapor tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan yang sah atas objek yang diduga dicuri.

Lebih lanjut, tim hukum memaparkan bahwa total berat sawit yang diamankan adalah sekitar 400 kg. Dengan estimasi harga Rp 2.500 per kg, total nilai kerugian hanya berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 2.500.000.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012, kasus dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta seharusnya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang tidak mewajibkan penahanan.

“Sungguh dan sangat tidak pantas dilakukan penahanan,” tegas Mardan Hanafi Hasibuan.

Ia menambahkan, tuntutan pemohon dalam petitumnya, para pemohon meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Apriman Gea, Ariel Sahputra Siregar, dan Idris Siregar tidak sah secara hukum.

Selain itu, kata Mardan Hanafi Haaibuan PN Sibuhuan untuk memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Padanglawas.

Disisi lain,sambung Mardan, merehabilitasi atau mengembalikan harkat, martabat, serta kedudukan para pemohon.Hingga berita ini diturunkan, persidangan diharapkan dapat segera digelar untuk menguji transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian dalam menangani perkara tersebut.||| Red

 

Editor : Zul

READ  Meriahkan Hari Jadi Palas ke 18, EMP Tonga Tampilkan Produk UMKM di Stand Pameran EXPO Palas ke II

Related Post