Today

KPK Limpahkan Berkas Perkara Sudewo ke Tahap Penuntutan

Alfin Sirait

Foto : (Ilustrasi/AktualOnline)

AKTUALONLINE.co.id – JAKARTA ||| Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi merampungkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah nonaktif dari wilayah Jawa Tengah, Sudewo. Berkas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan agar dapat segera diproses menuju persidangan.

Pelimpahan berkas dilakukan kepada jaksa penuntut umum pada Selasa, 19 Mei 2026. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.

Juru bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa terdapat dua berkas perkara yang melibatkan Sudewo. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus DJKA Kementerian Perhubungan serta perkara dugaan suap dan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Budi, jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Dalam prosesnya, kedua perkara tersebut dimungkinkan untuk digabungkan ke dalam satu dakwaan kumulatif.

Penggabungan berkas dakwaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP. Langkah ini dinilai dapat membuat proses penanganan perkara berjalan lebih efektif dan efisien.

“Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” ucapnya.

Sementara itu, Sudewo membenarkan bahwa dirinya telah menerima pemberitahuan terkait pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia juga menyatakan siap mengikuti proses persidangan yang akan digelar di Semarang.

“Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” ucap Sudewo. ||| Red

READ  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tutup dan Lantik Peserta PPPJ Angkatan 80 Gelombang I

Related Post