AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan AM tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
AM diamankan Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 23:30 WITA di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
Am warga Dusun Lero B, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pinrang.
Dalam proses pengamanan,tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Usai diamankan,tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang guna proses penanganan perkara selanjutnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.***
Kontributor : Jois Pakpahan
Editor : Zul
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI




