Today

Kisruh Soal Walikota Medan ke Luar Negeri, Agus Suryadi : Harus Jadi Pelajaran Untuk Fokus Pada Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat

Sahat Sirait

FOTO: Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas

 

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Kisruh yang terjadi atas keberangkatan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri belum lama ini ternyata banyak mengundang perhatian publik.Pasalnya, berangkatnya Walikota Medan ke luar negeri menjadi sorotan karena tidak menghadiri kegiatan peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (16/5/2026), yang dibuka Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto.

” Saya melihat Kisruh ini mencerminkan pentingnya prioritas dan komunikasi dalam pemerintahan daerah. Keberangkatan Walikota Medan ke luar negeri saat acara nasional seharusnya menjadi pelajaran untuk lebih fokus pada tanggung jawab terhadap masyarakat, terlepas keberangkatan karna urusan pribadi dan berobat,” kata salah seorang pengamat kebijakan publik, Agus Suryadi, saat dimintai tanggapannya, Rabu (20/5/26), melalui pesan whatsapp.

Agus yang juga aktif sebagai dosen pengajar dan Ketua Program Studi (Prodi) S1 Ilmu ilmu Kesejahteraan Sosial di Fisip USU ini menyampaikan, diharapkan kedepan, walikota dapat lebih peka dan responsif terhadap hal-hal yg berkaitan antara urusan pribadi dengan kepentingan nasional, serta bagaimana membangun komunikasi dengan pimpinan yang lebih tinggi tingkatannya. Sehingga urgensi kepergiannya dapat disikapi dengan baik.

Menurut Akademisi ini, Inti point sebenarnya ialah fungsi komunikasi dan koordinasi yang tidak dilakukan oleh walikota dengan gubernur. Harus diingat bahwa, dalam tata pemerintahan gubernur ialah perpanjangan pemerintah pusat.

“Artinya, walikota kan tidak langsung sekonyong-konyong ke Kemendagri untuk minta izin. Jadi, ada proses komunikasi yang harus dibangunnya dgn gubernur,” katanya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Elfenda Ananda menyampaikan, sebagai pejabat publik, Rico Waas perlu menunjukkan dokumen pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terlebih aturan mengenai izin perjalanan kepala daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 23.

READ  Demi Biaya Persalinan isterinya Terpaksa Curi TBS dan 2 Perkara Lainnya Penuntutannya Dihentikan Kejati Sumut

“Sebagai pejabat publik tentunya wali kota bisa menunjukkan surat laporan ke Kemendagri agar tidak menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap aturan. Dalam Permendagri disebutkan permohonan itu disampaikan melalui gubernur,” ujar Elfenda, Minggu (17/5/2026).

Ia menilai, penjelasan Rico Waas yang menyebut komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum berjalan optimal juga perlu diperjelas kepada publik.
“Harus dijelaskan juga maksud komunikasi yang belum optimal itu seperti apa. Apakah sudah melapor ke provinsi atau belum. Kalau sudah, apakah ada tanggapan atau tidak. Bukti penyampaian ke pemerintah provinsi juga harus jelas supaya publik bisa menilai persoalan ini secara objektif,” katanya.
Sebelumnya, Rico Waas menjadi sorotan setelah tidak menghadiri peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (16/5/2026), yang merupakan agenda nasional dan diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto secara daring.
Gubernur Sumut Bobby Nasution sempat menyebut kepala daerah wajib memiliki izin jika bepergian ke luar negeri maupun luar kota, termasuk saat hari libur.
Sementara itu, melalui keterangan resmi Dinas Kominfo Kota Medan, Rico Waas mengakui dirinya sedang berada di luar negeri untuk berobat sekaligus mengambil obat.

Dirinya juga mengklaim telah mengantongi izin dari Kemendagri. Ia juga menegaskan perjalanan tersebut tidak menggunakan anggaran APBD Kota Medan.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post