AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Persoalan lahan sport centre yang rencananya digunakan untuk PON 2024 belum tuntas. Pembelian areal seluas 300 Ha tersebut terendus menjadi ajang korupsi oleh berbagai pihak. Bahkan, ini kali ketiganya sang Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui sambungan selulernya, Selasa (14/3/2023) siang Pahala Napitupulu selaku Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu mengaku sebagai pihak yang telah melaporkan orang nomor satu di Sumatera Utara tersebut.
“Benar bang, kami ke KPK Senin 13 Maret 2023 kemarin untuk melaporkan indikasi korupsi dalam pembelian lahan sport centre yang memakan biaya Rp152 miliar serta uang yang digelontorkan untuk pematangan lahan, pembuatan gapura,” terang Pahala.
Diterangkan Pahala, celah penyelewengan uang negara dapat dibuktikan sejak pembelian lahan tanpa dasar hukum yang sah. Sebab, PTPN II hingga saat ini tidak mengantongi HGU, melainkan SK 10 kadaluarsa dan tidak dapat digunakan untuk jual beli.
Artinya, uang sebesar Rp152.981.975.472 yang dibayarkan ke PTPN II adalah cacat hukum, sebab tanah yang dijual bukanlah milik perusahaan plat merah itu. Keabsahan yang diskenariokan ini kemudian melegalkan pihak Dispora Sumut menyerap anggaran untuk pematangan lahan senilai Rp. 16.4 M, pembangun gapura sebesar Rp. 2.8 M, serta pengeluaran lainnya untuk pembangunan.
Tidak haya perkara uang saja. Fakta lain terkuak bahwa sertifikat nomor 2 telah dibatalkan BPN Deli Serdang. Hal itu terungkap dalam eksepsi perkara 55/PDT.G/2022/PN.LBP tanggal 17 Oktober 2022, yang menyatakan penghapusan sertifikta itu disebabkan proses penerbitannya dibawah tangan. Meski begitu, Pemprov Sumut tetap menutupi hal itu semua dengan pengalihan isu soal ganti rugi. ||| Prasetiyo
Editor : Pras




