Today

Kepala Desa di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Rasakan Manfaat Penyuluhan Hukum

Sahat Sirait

AKTUALONLINE.co.id DELISERDANG
Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan.

Layanan Penyuluhan Hukum yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli pada Bulan September 2023 yang lalu menuai respon positif dari Kepala Desa dan masyarakat di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang

“Penyuluhan hukum yang diberikan menumbuhkan rasa tanggungjawab dalam diri masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat” kata Kepala Desa Purwodadi.

Selain itu juga dirasakan oleh masyarakat dan Kepala Desa Tanjung Gusta, “Kegiatan ini membuat kami masyarakat Desa Tanjung Gusta menjadi lebih aware (lebih peduli) terhadap hukum”.

“Ya, melalui kegiatan ini kami masyarakat dihimbau untuk mengenali Hukum dan menjauhi hukuman” tutur Kepala Desa Sei Mencirim dalam suatu wawancara usai Penyuluhan Hukum digelar.

Pada kesempatan lain, Kepala Desa Lalang menyampaikan “Penyuluhan ini kami harapkan menimbulkan ketertiban dan kenyamanan dalam hidup kami bermasyarakat khususnya di Desa Lalang”.

Hermansyah (37) warga Desa Lalang diselah- salah kegiatan mengatakan, “Saya jadi lebih paham untuk tidak melanggar hukum, para narasumbernya bagus dalam memberi penjelasan sehingga kami mudah mengerti tentang hukum.”

Kegiatan Penyuluhan Hukum merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat di desa dalam hal ini di kecamatan sunggal, kabupaten Deliserdang.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini bukan dari Kejaksaan saja, TNI dan Polri juga turut hadir sebagai narasumber.

Pada poin 5 Huruf (C) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, disebutkan Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dikatakan bahwa Pemberian bantuan hukum untuk kelompok marginal dan rentan: Perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepecayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.|||Sahat MT Sirait

READ  Gawat ...Pengelola Parkir RS Umum Amri Tambunan Jadikan Karyawan " Romusa"

Editor: SMTS

Related Post