AKTUALONLINE.co.id | MAKASSAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai upaya meningkatkan pelindungan bagi para pekerja di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mentransformasi Balai K3 agar memiliki peran lebih besar dalam mendukung penguatan sistem K3 nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, tantangan dunia industri saat ini menuntut perubahan dalam pengelolaan K3 yang tidak lagi sebatas memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar berorientasi pada perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja.
“Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh esensi pelindungan nyawa pekerja,” ujar Yassierli saat memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Menaker, penguatan ekosistem K3 menjadi kebutuhan mendesak mengingat masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2025, tercatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK), 9.834 kasus meninggal dunia, serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total.
Selain itu, Yassierli mengungkapkan bahwa rasio jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan perusahaan masih belum ideal. Saat ini terdapat sekitar 1.366 pengawas aktif, namun hanya 268 orang yang merupakan spesialis K3. Dengan jumlah perusahaan yang terus bertambah, rasio pengawasan mencapai sekitar 1 banding 3.800 perusahaan.
Ia juga menilai metode pengawasan yang diterapkan saat ini masih didominasi pendekatan konvensional dan belum sepenuhnya berbasis risiko maupun memanfaatkan teknologi digital secara optimal.
Menaker turut menyoroti belum terintegrasinya sistem data K3 nasional. Data kecelakaan kerja masih tersebar di berbagai sistem sehingga belum tersedia satu basis data nasional yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan.
“Rendahnya angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya sedikit, melainkan karena sistem pencatatan yang belum optimal mendeteksinya,” kata Yassierli.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kemnaker memperkuat peran Balai K3 sebagai pusat intervensi melalui empat strategi utama, yakni memperkuat pemetaan risiko industri berbasis data, memperluas edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 kepada pekerja dan perusahaan, meningkatkan pengawasan serta standar teknis pengujian K3, dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan jasa K3, kawasan industri, serta perguruan tinggi.
Melalui transformasi tersebut, Balai K3 diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengujian teknis, tetapi juga berkembang menjadi pusat pengelolaan K3 yang mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif di seluruh sektor industri. || Red




