Today

Kemnaker Dorong Tempat Kerja Ramah Keluarga, Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong pengembangan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Langkah tersebut dinilai penting mengingat baru sekitar 1,23 persen perusahaan di Indonesia yang menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) bagi pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan konsep Family Friendly Workplace tidak berarti setiap perusahaan wajib membangun fasilitas daycare sendiri. Penerapannya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing perusahaan.

Menurutnya, perusahaan dapat menerapkan berbagai skema, seperti penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian voucher atau subsidi biaya penitipan anak, hingga bekerja sama dengan daycare yang dikelola komunitas.

“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang telah menyediakan fasilitas penitipan anak. Data tersebut menunjukkan masih besarnya peluang pengembangan tempat kerja ramah keluarga di Indonesia.

Indah menjelaskan, penyediaan daycare tidak hanya membantu pekerja menjalankan perannya sebagai orang tua, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, mengurangi tingkat pergantian tenaga kerja (turnover), serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia di masa depan.

Ia menegaskan bahwa pengembangan layanan pengasuhan anak dan dukungan terhadap keluarga merupakan strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

READ  Pria Bergelar S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok, Terlilit Pinjol dan Menganggur 3 Tahun

“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” kata Indah.

Kemnaker berharap semakin banyak perusahaan menerapkan konsep Family Friendly Workplace sebagai bagian dari budaya kerja yang mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga, sekaligus memperkuat daya saing dunia usaha dan kualitas sumber daya manusia Indonesia. || Red

Related Post