AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Setelah mengirimkan bebek pada Senin (20/11/2023) lalu, kini Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas dihadiahi keranda mayat sebagai simbol matinya kepekaan sang Menteri, yang dibuktikan dengan tidak berani mencopot Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), padahal tidak mampu memimpin.
“Kami bawa keranda hari ini sebagai simbol ketidakpekaan Kemenag RI dan tidak berani mencopot Rektor UINSU padahal sejak ia memimpin banyak terjadi masalah serta tidak ada solusi,” ungkapnya, Kamis (23/11/2023) siang Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI), Ahmad Ridwan Dalimunthe.
Aksi demo kali ini, JMI mengaku masih membawa tuntutan yang sama terhadap Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas. Mereka mendesak dicopotnya Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag karena 6 persoalan serius. Pertama, dugaan maladministrasi penyesuaian pangkat Wakil Rektor II, Abrar M. Dawud Faza, S.Fil., M.A. Kedua, pengangkatan Wakil rektor III Prof. Dr. Katimin, M.A yang di diduga kuat hasil KKN. Ketiga, dugaan jual beli nilai Doktor (S3) oleh oknum ketua organisasi keagamaan inisial MH yang lolos sidang terbuka S3 tetapi diduga kuat tidak pernah mengikuti perkuliahan maupun proses seminar hasil.
Keempat, terjadinya perseteruan antar dosen yang saling lapor ke pihak berwajib dengan dugaan pengancaman dan laporan dosen ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan tunjangan dosen yang dilakukan oleh rektor UINSU. Kelima, adanya pertikaian dan pemukulan antara oknum mahasiswa sesama kampus UINSU yang mengakibatkan luka parah hingga luka 23 jahitan yang berujung di meja hukum.
JMI juga disampaikan oleh Ridwan meminta Menag RI, K.H. Yaqut Cholil Qoumas agar membentuk tim investigasi terkait pelanggaran yang terjadi di kampus UINSU, serta turun langsung bersama tim untuk melakukan penyelidikan terhadap Rektor yang dinilai ugal-ugalan dalam memimpin.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag yang dikonfirmasi soal desakan JMI belum memberikan jawaban apapun.
Diketahui, dalam penelusuran www.aktualonline.co.id, selain persoalan yang termaktub dalam tuntutan JMI tersebut, UINSU terus menjadi sorotan tajam atas kasus dana program wajib ma’had al-jami’ah (pesantren kampus) pada tahun 2020 yang telah menghimpun dana sebesar Rp956 juta. Mengingat masih dilanda Covid-19, agenda tersebut tidak jadi terlaksana namun uang yang terkumpul belum dikembalikan kepada mahasiswa.
Selain itu, adapula proyek pembangunan mangkrak di lingkungan kampus UIN Sumut Jalan Willem Iskandar Medan Estate yang merugikan negara sekitar Rp10,3 miliar. Gedung tersebut dibangun menggunakan anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44,9 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.||| Prasetiyo




