Penanda Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis Medan. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi Rp27,5 miliar di Dinas PUPR Sumut masih ditangani Polda Sumut, sehingga mereka masih menunggu kesimpulan proses hukum yang sedang berjalan.
“Telah kita telusuri surat tersebut dan diketahui ada serta telah dipelajari. Diketahui perihal yang dimaksud telah bertindak lanjut sebelumnya lebih dahulu di kepolisian sehingga guna menghindari tumpang tindih penanganan maka sementara disimpulkan agar menunggu kesimpulan dari aparat terkait yang lebih dahulu memproses,” ungkap Kasi Penkum Kejatisu Adre Wanda Ginting, Kamis (20/3/2025) siang.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Aktual Online, kasus dugaan korupsi Rp27,5 miliar di PUPR Sumut terkait pengadaan alat berat berupa excavator, excavator mini, buldozer, excavator long am, Baby roller, compressor dan Jack. Kemudian, hand baby roller, backoe Loader dan trado.
Metode pengadaan dilakukan dengan E-Purchasing melalui pelaksanaan kontrak mulai Mei hingga Juni 2022, dan pemanfaatan barang/jasa terhitung mulai Juli hingga Desember 2024.
Sementara itu, Aktual Online masih berusaha mengkonfirmasi pihak Polda Sumut melalui Plt Kabid Humas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem atas penanganan perkara pengadaan alat berat senilai Rp27,5 miliar. || TAS/Prasetiyo




