Today

Kejati Sumsel Limpahkan Tahap II Perkara Mantan Gubernur Sumsel dan Walikota Palembang Serta Tersangka Lainnya Untuk Disidangkan 

Sahat Sirait

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Konferensi Pers Dengan Awak Media Terkait  Perkara Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Mantan Gubernur Sumsel dan Mantan Walikota Palembang Serta 3 Tersangka Lainnya  Kamis (3/10/3025).

AKTUALONLINE.co.id PALEMBANG|||Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Limpahkan (Tahap II) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (2/10/2025).

Penyerahan Tahap II ini terkait dugaan korupsi kegiatan Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 dengan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen).

 

Adapun pelimpahan tahap II ke Penuntut Umum Kejari Palembang masing:

 

1. Tersangka AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

 

2. Tersangka H selaku Mantan Walikota Palembang.

 

3. Tersangka EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.

4. Tersangka RY selaku Kepala Cabang PT. MB

5. Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik KejatiSumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.|||Sahat MT Sirait

READ  Beraksi di Fly Over Amplas, Begal Bersenpi Rampas Honda Beat Alfiandi Sinulingga

Related Post