AKTUALONLINE.co.id – TOBA ||| Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba resmi menetapkan dan menahan RS (50), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024, Kamis (20/11/2025). Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Toba, pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pasal utama, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama sebagai pasal subsidair.
Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan aparat pengawasan, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp476.537.320 dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama periode 2020–2024.
Kejari Toba menyampaikan bahwa tim jaksa penyidik bekerja secara profesional, berhati-hati, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kejaksaan Negeri Toba juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum, sehingga masyarakat dapat menaruh kepercayaan pada penegakan hukum yang dilaksanakan.




