Advertisements

AKTUALONLINE.co.id SAMOSIR|||
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu,S.H.,M.H, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H dan tim penyelidik Kejari Samosir menyampaikan Kejaksaan Negeri Samosir telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kec. Onan Runggu (DAK) TA. 2021 Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 6.129.000.000.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Tulus Yunus Abdi SH.MH, lanjutnya, status perkara tersebut ditingkatkan menjadi ke penyidikan, Rabu (19/20/2022).

Tulus menyampaikan, setelah tim melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan diantaranya pengumpulan data, bahan dan keterangan serta telah dilakukan ekspose bersama tim, dengan kesimpulan sudah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke PENYIDIKAN sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Dengan dinaikkan statusnya ke Penyidikan perkara yang dimaksud papar Tulus, nantinya akan membuat terang suatu Perbuatan Melawan Hukum terhadap kegiatan/pekerjaan tersebut.

“Saya menghimbau kata Andi Adikawira Putera, S.H., M.H agar pihak-pihak terkait akan kooperatif selama proses hukum yang berjalan. Tentunya kami sebagai penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence),” papar Tulus.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS