Today

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Selidiki Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,81 Miliar

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – MEDANTim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar, tim melakukan penggeledahan di RSUD Dr Pirngadi Medan. Dalam kegiatan itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BLUD guna menambah alat bukti selama proses penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai pagu anggaran BLUD yang sedang diselidiki mencapai Rp23,81 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang senilai Rp13,01 miliar.

Valentino menjelaskan, penyidik juga menemukan adanya utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya, namun pembayarannya baru dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Hingga kini, utang tersebut diketahui belum seluruhnya diselesaikan.

“Dalam proses penyidikan diketahui terdapat utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dan utang tersebut belum seluruhnya dilunasi,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

READ  Kodam I/ Bukit Barisan Gelar Baksos Bersama Insan Pers,BEM Serta Organisasi Pemuda

Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, Kejari Medan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit guna menghitung besaran dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara pada perkara ini,” ujarnya.

Juanda menegaskan, setelah hasil audit diterbitkan dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, Kejari Medan akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI keluar, kami akan mengungkap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup,” pungkasnya. ||| Red

Related Post