Today

Kejari Kepulauan Aru Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Dari Hasil Korupsi Sebesar Rp 2.396.065.017,04

Sahat Sirait

AKTUALONLINE.co.id KEPULAUAN ARU|||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara dari hasil perkara korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH menyampaikan, bahwa penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dengan total Rp Rp 2.396.065.017,04 dari hasil penanganan
Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa perkara tersebut sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Selanjutnya terhadap Barang Bukti Uang tersebut akan disetor ke Kas Negara untuk Pemulihan Keuangan Negara, ujar Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan ada 5 Perkara Tindak Pidana Korupsi yang berhasil mengembalikan kerugian keuangan Negara yaitu:

1. Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 dimana Terpidana Wandry Angker mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.626.777.552,04,-.

2. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana Bosco Anggrek Rp 79.927.600,-.

3. Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana Abdullah Walay Rp 19.467.500,-.

4. Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Drs. Agustinus, Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok dan Kenan Rahalus mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 661.892.365,00,-.

5. Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama Feby Gozal Rp 10.000.000,-.

Total Kejari Kepulauan Aru Berhasil menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.396.065.017,04,- jelas Sumanggar.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

READ  Polsek Hamparan Perak Amankan Mesin Judi Tembak Ikan

Related Post