Today

Kejari Karimun Bentuk Posbakum Kejaksaan

Sahat Sirait

FOTO: Kajari Karimun DR. Denny Wicaksono dengan Hermanto Manurung SH selaku pimpinan kantor hukum Menandatangani MoU Pembentukan Posbakum di Aula Kejari Karimun,

 

AKTUALONLINE.co.id KARIMUN|||Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah melaksanakan penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun dengan Hermanto Manurung SH selaku pimpinan kantor hukum Hermanto Manurung dan rekan.di Aula Kejari Karimun, Rabu (25/2/2026).

Pembentukan Posbakum Kejaksaan merupakan amanat dari Pasal 78 KUHAP Nasional tentang Pengakuan bersalah.

Dalam sambutannya, Kajari Karimun DR. Denny Wicaksono menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan sekadar seremoni di atas kertas, melainkan wujud nyata komitmen kita dalam hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa paradigma baru: dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Lebih lanjut disampaikan Kajari Karimun, dalam implementasi KUHP Baru, akses terhadap bantuan hukum menjadi hak yang semakin fundamental.

Kita ingin memastikan bahwa tidak ada warga masyarakat Karimun, terutama kelompok rentan, yang terhambat hak hukumnya hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan dan proses peradilan pidana berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan semangat hukum yang modern, katanya.

Ditambahnya, bahwa ​MoU ini juga menjadi pintu masuk bagi kita untuk mensosialisasikan pasal-pasal baru dalam KUHP kepada masyarakat agar tidak terjadi gegar budaya hukum.

Contoh Pasal 78 ayat (2) ke tiga KUHP dalam hal terdakwa mengaku bersalah , (Pleug Bargain) terdakwa wajib didampingi Penasehat Hukum dan dimuat dalam Berita Acara

​Saya berharap setelah penandatanganan ini, segera disusun langkah-langkah taktis. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa “buta” saat berhadapan dengan hukum. Kejaksaan Negeri Karimun hadir bukan hanya sebagai penuntut, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang menjamin keadilan bagi semua pihak.

READ  Dhiyaul Hayati : Silva Rp 1,14 Triliun, Baiknya Dialokasikan Untuk Pemulihan Ekonomi Rakyat dan Penanggulangan Banjir

Hal ini juga berlaku untuk Cabang Kejaksaan Negeri Karimun Di Moro maupun Tanjung Batu karena mereka juga bagian dari Kejari Karimun, ujarnya

Bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kejari Karimun yang dipimpin oleh Hermanto Manurung, SH dan rekan siap melayani masyarakat Karimun yang berhadapan dengan hukum khususnya bagi mereka yang secara ekonomi kurang mampu.

Hermanto Manurung SH selaku pimpinan pada Kantor Hukum Hermanto Manurung dan rekan menyampaikan, bahwa kantor hukumnya siap melayani masyarakat Karimun pencari keadilan, khususnya masyarakat yang kurang mampu ataupun yang tidak memiliki akses dengan Adcokat secara gratis (prodeo, probono).

Semoga kehadiran Posbakum Kejaksaan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir bagi semua masyarakat agar keadilan bisa terwujud secara transparan, ujar Hermanto.

Penandatanganan kerja sama yang diinisiasi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Karimun bapak Mangasitua Simanjuntak SH.,MH turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun dan seluruh Pejabat Utama Kejari Karimun dan para Jaksa di Kejari Karimun.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post