Advertisements

AKTUALONLINE.co.id BATUBARA
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Amru Siregar SH MH menghentikan perkara Penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Doni Harahap, lanjtnya, penghentian perkara Penganiayaan dilakukan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB diKantor Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Lebih lanjut disampaikan Doni, penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dilakukan terhadap tersangka Aminah, Era Fazira Tanjung dan Eka Rahmadani.

Doni mengatakan, sebelumnya pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2022 di Aula
Kejaksaan Negeri Batu Bara telah dilaksanakan upaya perdamaian terhadap antara para tersangka dengan korban Muhrisdayanti.yang dihadiri oleh Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum Dian Panjaitan, SH, Jaksa Penuntut Umum I Cosman
Oktaniel Girsang, SH., Jaksa Penuntut Umum II Alvin Adianto, SH., Penyidik Polres
Batu Bara, Kepala Desa Bandar Rahman, dan Kepala Dusun Bogak

Pada pertemuan itu kata Doni antara korban dan para tersangka ada kesempatan berdamai dimana para tersangka mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp.3.500.000, memaafkan perbuatan para tersangka dan tidak menuntut para tersangka ke ranah hukum.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka melanggar Pasal
351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut dikatakan Doni, dengan pelaksanaan Restorative Justice para Tersangka dapat diterima kembali di masyarakat dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara hadir ditengah masyarakat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum ditengah masyarakat, ujar Doni.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Batu Bara, Doni Harahap dalam siaran persnya, Senin (22/8/2022).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS