Today

Kasus Rangkap Jabatan PKH Jadi PPK di Kecamatan Biru-biru Akan Diteruskan ke Kemensos RI

redaksi

AKTUALONLINE.co.id DELISERDANG ||| Kasus rangkap jabatan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Dina Maharani HB sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Biru-biru kabarnya akan diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), terkait kode etik yang dilanggar.

Disampaikan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Darwis Sianipar, Rabu (27/9/2023) sore kepada www.aktualonline.co.id, pihaknya akan mengumpulkan data terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dina Maharani HB.

“Terima kasih atas informasinya bang, kami akan mengumpulkan data terkait hal tersebut dan apabila terbukti benar maka akan diteruskan kepada kementerian sosial terkait komisi etik SDM PKH,” ungkapnya.

Diketahui, Dina Maharani merupakan pendamping PKH yang telah disahkan dalam SK nomor 8/3.4/KP.02.03/1/2023 tentang pengangkatan pendamping sosial tahun 2023 Direktur Jaminan Sosial tanggal 3 Januari 2023, dan ditandatangani oleh Plt. Direktur Jaminan Sosial Kemensos RI, Faisal.

Kemudian Dina Maharani HB mencoba peruntungan lain dengan melamar dan diterima menjadi PPK Biru-biru, tanpa hambatan. Padahal, menurut Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 58/3/OT.01/8/2022 tentang Kode Etik SDM PKH, dan syarat rekrutmen KPU Deli Serdang nomor 653/SDM.02-PU/1207/4/2023 rangkap jabatan seperti yang dilakukannya tidak dibenarkan. ||| Prasetiyo

READ  Eks Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Protes dan Salahkan Operator Sebagai Penggelembung Suara

Related Post

Tinggalkan komentar