Today

‎Kasus Pemecatan dr. Bilmar Memanas, Polda Sumut Uji Forensik Berkas SKP Puskesmas Harian ‎

Prase Tiyo

Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (Foto: dok. Aktual Online)

‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kasus pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar terus bergulir. Di Polda Sumut, laporan mntan Plt Kepala Puskesmas Harian tersebut masuk dalam tahap uji forensik barang bukti berkas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dianggap palsu.

Keterangan yang diterima Aktual Online, Senin (14/7/2025) siang dari Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Faidir Chaniago, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang, melakukan cek tempat kejadian perkara serta menyita barang bukti.

“Masih kita gelar karena semua udah kita periksa dan kita gelar kembali. Menunggu hasil berkas kita dari Lapfor ada yang diperiksa di sana,” ungkapnya.

Uji forensik ini sendiri kata Kompol Faidir Chaniago merupakan salah satu dari beberapa langkah hukum yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut sebagai tindak lanjut dari laporan dr. Bilmar Delano Sidabutar nomor LP/B/1356/XI/2023/SPLT/Polda Sumatera Utara tanggal 9 November 2023.

SKP yang dibeberkan dr. Bilmar Delano Sidabutar palsu ini digunakan untuk pemberkasan CPNS menjadi PNS tahun 2023 dan ia laporkan ke ke inspektorat. Dari sinilah, awal kesalahannya diciptakan hingga Bupati Samosir Vandiko T. Gultom memecatnya.

“Sasaran kinerja pegawai itu di gunakan utk pemberkasan dari cpns menjadi pns di tahun 2023. Setelah kulapor ini lah , kesalahan ku di cari-cari inspektorat kabupaten samosir bang,” terangnya gamblang.

Sementara itu diketahui, salah satu dari belasan alasan dipecatnya Eks Kepala Puskesmas Harian dr. Bilmar Delano Sidabutar adalah karena menolak permintaan Kepala Dinas Kesehatan Samosir dr. Dina Hutapea agar meneken berkas yang dipalsukan untuk dipakai sebagai syarat akreditasi puskesmas.

Menurut dr. Bilmar Delano Sidabutar beberapa waktu lalu, ada beberapa alibi kuat ia menolak rencana kejahatan tersebut. Pertama, permintaan tanda tangan berkas dilakukan kala ia tidak menjabat sebagai Plt. Kepala Puskesmas Harian lagi.

READ  Komisi III DPR RI Kunker Spesifik, Menilai Polda Sumut Berhasil Dalam Pemberantasan Judi

Tidak hanya itu, dr. Bilmar Delano Sidabutar juga mengungkap bahwa ada hal fatal yang ingin ditumbalkan kepadanya. Terdapat 3 orang pegawai di Puskesmas Harian tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat penting dalam akreditasi. Jika tidak, maka persyaratan akreditasi Puskesmas Harian yang telah diselesaikan tidak perlu disembunyikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Samosir dr. Dina Hutapea maupun Bupati Samosir Vandiko T. Gultom belum memberikan komentar apapun soal aib yang dibeberkan dr. Bilmar Delano Sidabutar tersebut.

Saat ini dr. Bilmar Delano Sidabutar menempuh jalur hukum untuk membuktikan bahwa dirinya difitnah dan diskenariokan untuk dipecat karena menolak bermufakat jahat.|| Prasetiyo/Antoni Pakpahan

Related Post