AKTUALONLINE.co.id – Medan II Penanganan kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PUD) Pasar Kota Medan mandek di Kejari Belawan dan Medan. Kedua institusi berlogo timbangan tersebut pun tampak memiliki proses yang berbeda dalam menangani perkara kerah putih.
Meski tidak ada batasan waktu dalam penanganan sebuah kasus korupsi, namun Aktual Online menganalisis proses yang berliku terjadi di Kejari Belawan. Perkara ini dimulai dari laporan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM) Ali S membuat aduannya pada Agustus 2023 ke Kejatisu namun sempat tidak ada kabar tindak lanjut.
Setelah dikejar oleh Ali, pihak Kejatisu lalu memberikan informasi bahwa mereka sudah melimpahkan kasusnya ke Kejari Belawan pada bulan Oktober 2023 dengan alasan wilayah perkara. Sejak mendapat kabar itu, Ali terus meminta kepastian penanganan aduan yang disampaikannya pada Kejari Belawan secara terus menerus tapi tetap tidak ada jawaban dan tidak mendapat kabar apapun.
Hingga akhirnya penghujung bulan Mei 2024, saat Ali mendatangi kantor Kejari Belawan, ia diberi informasi bahwa aduannya diserahkan ke inspektorat dan bukti pelimpahan itu dijanjikan pihak intelijen akan dikirimkan ke rumah. Sangat disayangkan, hingga awal Juni 2024 pernyataan itu hanya janji saja.
“Katanya laporan saya dilimpahkan ke inspektorat, bukti pelimpahannya nanti dikirim ke rumah kata intelijen. Namun sampai saat ini tidak ada. Katanya, kalau hasil inspektorat keluar, saya disuruh buat laporan lagi ke pidsus,” terang Ali, Selasa (4/6/2024) kemarin.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Beslian Siregar yang dihubungi sejak Senin 3 Juni 2024 kemarin, tidak mau memberikan jawaban termasuk bukti pelimpahan laporan Ali soal PUD Pasar Kota Medan ke inspektorat.
Beda lagi dengan penanganan di Kejari Medan yang justeru tidak njilmet seperti di Kejari Belawan. Para jaksa begitu cepat melakukan pemanggilan untuk mengambil keterangan dari belasan pejabat di PUD Pasar Medan pada Maret 2024, hingga akhirnya kasus tersebut naik status menjadi penyidikan di Pidsus.
Namun sangat disayangkan, Kasi Intel Kejari Medan mulai menutup diri dari Aktual Online yang menghubunginya sejak Jumat 31 Mei 2024 untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus PUD Pasar Kota Medan.
Terpisah, Presidium Masyarakat Anti Korupsi Arief Tampubolon kepada Aktual Media Grup menyayangkan sikap para jaksa di Kejari Medan dan Belawan. Ia menilai kedua lembaga tersebut tidak becus bekerja hingga takut menyampaikan informasi yang akurat kepada jurnalis.
Untuk itu, Arief Tampubolon mendesak Kajatisu Idianto memecat kedua Kajari, yakni Kajari Belawan Nusirwan Sahrul dan Kajari Medan Muttaqin Harahap, serta mengambil alih kasus yang mereka tangani.
“Pecat kejarinya, tidak becus bekerja. Kalau becus kenapa tidak mau memberi keterangan kepada pelapor dan jurnalis. Saya kira Kejatisu pun. Harus ambil alih kasusnya,” desak Arief.
Ia juga yakin lambannya penanganan perkara korupsi PUD Pasar Medan dipengaruhi oleh kedekatan sang dirut Suwarno dengan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution. Untuk itu, ia mengingatkan agar menantu Presiden Joko Widodo tersebut legowo dan memberi ruang bagi penegak hukum bekerja.M
Menurutnya, melindungi pelaku korupsi sama saja akan menjatuhkan kepercayaan publik, khususnya para pedagang di pasar tradisional yang selama ini telah mendukung Bobby Afif Nasution sebagai Wali Kota Medan dan calon Gubernur Sumut 2024. II Prasetiyo




