AKTUALONLINE.co.id – Medan II Kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pakir di Pasar Marelan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan belum tuntas dan cerita sebenarnya terus ditutupi dari publik.
Sebuah notulen rapat menjadi bukti kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan untuk menutupi kebocoran PAD dari retribusi parkir di pasar Marelan tersebut.
Berdasarkan analisis yang dilakukan Aktual Media Grup notulen rapat yang tertanggal 27 Januari 2024 mengungkap tentang ketakutan Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno dalam menagih tunggakan parkir sebesar Rp470 juta dari BS selaku pengelola parkir lama di Pasar Marelan.
“Untuk pengelolaan parkir Pasar Marelan kepada Bapak RS tunggakan tetap dibayarkan sebesar Rp470 juta,” tertulis dalam kesimpulan rapat.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian diteken oleh Suwarno selaku Dirut PUD Pasar Kota Medan dan Rizky Rahmadita selaku staf hukum perusahaan yang mencatat agenda rapat pejabat PUD Pasar Kota Medan saat itu.
Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung menertawakan kebijakan ceroboh yang diambil Suwarno selaku penanggungjawab utama perusahaan. Sebab, secara hukum RS harusnya tidak dapat mencampuri permasalahan tunggakan parkir milik BS. Kecuali, ia telah menganggap PUD Pasar Kota Medan sebagai perusahaan milik keluarganya.
Ia curiga, pemilik usaha kelapa di petisah itu memiliki kedekatan khusus dan mendapat tawaran menggiurkan dari RS sehingga sengaja mengabaikan kewajiban BS dengan resiko hukum yang telah ia ketahui. Bisa jadi juga, uang sudah disetorkan BS namun dikantongi Suwarno karena RS telah memberikan penggantinya.
“Salah itu. Biarpun sudah dibayar tapi tetap tidak tuntas karena yang bayar bukan BS. Buka kontrak atau SK parkirnya, apa ada nama RS. Kita curiga, jangan-jangan ada sesuatu. Ini perusahaan daerah, punya pemerintah. Gak bisa suka-suka buat kebijakan. Semua harus ada dasarnya. Kalau tidak itulah yang mengarah kepada korupsi,” cecarnya, Kamis (15/4/2024) siang.
Sementara itu, Aktivis ’98 Acil Lubis meminta agar setelah dicopot, Suwarno dimasukkan daftar hitam dari perusahaan maupun jabatan apapun di Pemko Medan. Ia menilai Suwarno tidak mampu menjaga stabilitas dan nama baik saat mengemban tugas yang dipercayakan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
“Black list saja pak Wali. Kalau sudah dikasih kesempatan, terus ketika ada masalah tidak mampu menyelesaikan dalam rentang waktu cukup lama, untuk apa dipakai lagi,” desak Acil Lubis.
Suwarno yang dikonfirmasi soal kebocoran parkir sejak 29 April 2024 lalu hingga berita ini, belum juga menjawab. Bahkan dua orang mengaku pro terhadapnya, yakni Ibrahim Ahmad Tanjung atau Boim selaku pedagang di Pasar Petisah, dan Siswarno yang merupakan Ketua Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan mengatakan bahwa berita-berita di Aktual merupakan titipan karena semuanya menjelekkan Suwarno.
Diketahui, Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno saat ini diterpa badai masalah. Mulai dari persoalan kebocoran parkir Rp470 juta di Pasar Marelan, munculnya bukti setoran kamar mandi oleh pengawas internal yang cenderung ke arah tindak korupsi, pengkondisian rekrutmen honorer oleh orang dalam, fasilitas pasar tradisional yang tidak kunjung diperbaiki, hingga membatasi diri dengan Aktual yang mengkonfirmasi soal temuan di perusahaan plat merah itu dengan tidak menunjukkan bukti kebenaran malah melaporkan jurnalis ke dewan pers.II Prasetiyo




