DPO Christoph Munthe. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Kasi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (TP Oharda) Pidsus Kejati Sumut Andri Dharma menyatakan pendapat yang sama atas perkara DPO Christoph Munthe yang tidak kunjung P21 dengan Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya. Menurutnya, meski telah ada bukti yang sah dalam tiga putusan inkrah pengadilan dan memiliki kekuatan tertinggi namun hal itu tidaklah cukup. Saksi perlu diperiksa ulang.
Walaupun fakta yang terjadi adalah para saksi telah mengingkari pernyataannya dalam sidang saat diperiksa ulang, jaksa khususnya Kejari Tebing Tinggi tidak dapat berbuat apa-apa karena sifatnya menunggu bahan dari penyidik kepolisian.
“Bukti yang sah tidak cukup. Perlu pemeriksaan ulang terhadap saksi. Jaksa sifatnya menunggu, tidak ada kewenangan melebihi penyidik,” ungkapnya, Jumat (16/5/2025) siang di ruang PTSP, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting.
Lanjutnya, langkah yang ditempuh Kejari Tebing Tinggi sudah profesional dan sesuai prosedur. Para jaksa juga melakukan tugasnya tanpa ada pesanan maupun tekanan dari pihak manapun.
“Jaksa (red. Kejari Tebing Tinggi) sudah profesional, merah putih (red. ungkapan tidak ada pesanan),” ujarnya.
Disinggung soal pengakuan saksi jika tidak dapat lagi sesuai dengan hasil putusan, Andri Dharma melemparkan bola panas ke penyidik Polres Tebing Tinggi. Ia bersikeras tugas jaksa hanyalah menunggu. Untuk itu ia menyarankan agar Aktual Online mengejar penyidik kepolisan yang telah membuat lambannya perubahan status perkara ke 21.
Berdasarkan wawancara Aktual Online dengan Kasipidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya, 28 April 2025 lalu, ia menyatakan bahwa putusan pengadilan yang merupakan alat bukti yang sah tidak memiliki kekuatan sehingga harus dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi.
DPO Christoph Munthe diketahui merupakan seorang buronan sejak 2021 dalam kasus pencurian rel kereta api dengan peran sebagai dalang. Hingga kini baik polisi maupun jaksa belum mampu menyentuhnya.
Bahkan, akibat penyembunyian status maupun perkara DPO Christoph Munthe ini, ada 3 personel polisi terbukti kuat melakukan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara DPO Christoph Munthe. Mereka adalah Iptu SPN Siregar, Brigpol Eko Eko Sandy, dan Kompol Wirhan Arif.
Akankah kasus DPO Christoph Munthe tutup pelan-pelan karena jaksa dan polisi saling lempar bola dengan alasan ketidakcocokan kesaksian di pemeriksaan ulang dengan putusan inkrah pengadilan. || Prasetiyo




