Today

Kasek SMAN 1 Sunggal Ngaku Difitnah Soal Upaya Suap Aktual, Padahal Ini Faktanya

Kasek SMAN 1 Sunggal Asron Batubara dan pesan WhatsAppnya (kanan ke kiri) meminta nomor rekening Aktual. (Foto: Red/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Di media online www.mimbarumum.co.id, Kepala Sekolah SMAN 1 Sunggal Asron Batubara mengaku telah difitnah oleh Media Aktual Grup dalam pemberitaan soal upaya suap yang ia lakukan guna memoles berita. Padahal, faktanya usaha tersebut benar ia lakukan.

Salah satu bukti upaya suap itu masih terekam dalam percakapan WhatsApp yang dikirimkan Asron Batubara kepada Aktual Online, meskipun kemudian ia menghapusnya.

“Adinda ini rilis berita dr kami y..adinda la yg membuat judulny yang paling tepat. Tks adindaku. Jgn lupa no rek ya dinda,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/2/2025) malam lalu.

Permintaan Asron Batubara agar Aktual Online menaikkan rilis berita tersebut untuk menutupi adanya kegiatan studi banding ia bersama puluhan kepala sekolah se-Kabupaten Deli Serdang ke Bandung dengan memakai surat tugas resmi dinas, namun diakuinya memakai uang pribadi.

Bahkan ia menuduh Aktual Online tidak menjalankan etika jurnalis karena memposting fotonya dalam berita.

Praktisi Hukum Jauli Manalu mengatakan bahwa agenda tersebut sebenarnya patut dipuji. Namun di sisi lain menyalahi aturan karena telah mencampuradukkan anggaran negara dengan keuangan pribadi.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap mengatur bahwa biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran kantor atau satuan kerja yang mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Selain itu, SPPD harus diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang dan hanya untuk perjalanan dinas yang biayanya telah tersedia dalam anggaran.

Lalu, di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan ini menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, jika biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya tersebut dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.

READ  Soal 14 Ha Lahan Rampokan PTPN I di Langkat, Plt Region Head: Hari Rabu Saya Cari Tahu di Internal

“Playing victim saja si kawan itu. Memang, tidak satupun di dunia ini mau diberitakan miring. Namun, kalau salah harus diberitakan. Itulah fungsi kontrol sosial media massa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tugas wartawan juga tidak boleh diperalat dengan memberikan hadiah atau uang untuk aktivitas jurnalistiknya. Apalagi, dalam saat menjadi objek kritik.

Pernyataan Asron Batubara di dalam WhatsApp yang mengirimkan rilis serta meminta nomor rekening sudah menjadi bukti kuat adanya upaya suap. Jika memang aktivitas mereka benar, tentu cukup dengan membuat hak jawab yang mampu menjawab pertanyaan publik soal aturan penggunaan uang pribadi dalam tugas negara yang telah mereka langgar.

Jauli Manalu mendesak aparat penegak hukum meriksa seluruh kepala sekolah yang terlibat dalam tugas negara yang diklaim memakai uang pribadi. Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis juga didesak untuk mencopot seluruh kepala sekolah itu. || Prasetiyo

Related Post