Today

Putusan Pengadilan Negeri Medan Berstatus Imbang

Alfin Sirait

Dr. Redyanto didampingi advokat Ramadianto, S.H., serta anggota tim Miduk Hutabarat . (Foto/Ist)

AKTUALONLINE.co.id – MEDAN ||| Kuasa hukum penggugat, Redyanto Sidi, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan kasasi pada prinsipnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berstatus “imbang” atau draw.

“Bahasanya bukan kalah, melainkan imbang atau draw. Putusan kasasi memperkuat putusan PN Medan yang menolak eksepsi para tergugat, namun pada saat yang sama juga menolak gugatan kami,” ujarnya di Medan, Senin (16/2), di kawasan Tribun Lapangan Merdeka.

Dalam kesempatan tersebut, Redyanto didampingi advokat Ramadianto, S.H., serta anggota tim, Miduk Hutabarat.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan hingga tingkat kasasi. Namun demikian, melalui LBH Humaniora, mereka tetap menyoroti kondisi Lapangan Merdeka Medan pascarevitalisasi yang dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta belum mencerminkan penataan ruang publik yang optimal.

“Lapangan Merdeka sudah diresmikan pada Februari 2025, tetapi hingga kini belum terlihat perubahan signifikan. Dampak bagi publik belum nyata, bahkan justru muncul potensi komersialisasi,” kata Redyanto.

Sementara itu, Miduk Hutabarat yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil dalam Tim 7 Medan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada hasil kasasi tersebut. Ia menjelaskan, amar putusan kasasi tertanggal 16 Oktober 2025, dan salinannya diterima pada Januari 2026 oleh kuasa hukum beberapa minggu lalu.

“Karena itu, hasil putusan ini kami sampaikan secara resmi kepada publik. Mudah-mudahan Lapangan Merdeka benar-benar menjadi ruang yang merdeka, nyaman bagi publik, tanpa komersialisasi,” pungkas Redyanto. ||| JS

READ  Cegah Narkoba, Kesbangpol Sumut Rutin Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Para Pelajar

Related Post