FOTO: Kapolresta Dempasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, SIK.MH
AKTUALONLINE.co.id – Denpasar ||| Polresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, SIK.MH memberikan klarifikasi terkait narasi yang beredar mengenai dugaan perampasan telepon genggam milik seorang wartawan saat penanganan perkara di Polsek Kuta. Kepolisian menegaskan informasi tersebut tidak menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh.
Berdasarkan penjelasan kepolisian, peristiwa itu bermula dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Dalam perkara tersebut, seseorang yang kemudian mengaku sebagai wartawan berstatus sebagai pihak terlapor.
Dari keterangan pelapor dan saksi, perselisihan diduga berawal dari cekcok yang berkembang menjadi dugaan pengancaman serta pelemparan benda. Terlapor juga disebut membawa benda menyerupai brass knuckle dan melontarkan ancaman kepada pelapor. Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengarahkan seluruh pihak ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut.
Setibanya di Polsek Kuta, terlapor disebut datang dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman beralkohol dan membawa sebotol minuman keras. Saat mengaku berprofesi sebagai wartawan, petugas meminta yang bersangkutan menunjukkan kartu pers. Namun, terlapor menyampaikan kartu identitas tersebut berada di kamar hotel.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang datang ke Polsek Kuta untuk memantau langsung penanganan perkara sekaligus menenangkan para pihak. Dalam situasi tersebut, Kapolresta meminta agar aktivitas perekaman video dihentikan demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan kasus.
Polresta Denpasar menegaskan permintaan menghentikan perekaman bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik. Menurut kepolisian, langkah tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sedang berstatus sebagai terlapor dan saat itu belum dapat dimintai keterangan secara optimal.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine. Meski demikian, kepolisian menegaskan temuan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan obat berdasarkan resep atau indikasi medis, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika.Atas dasar itu, Polresta Denpasar menyatakan narasi yang menyebut Kapolresta Denpasar merampas telepon genggam wartawan tidak sesuai dengan keseluruhan fakta yang terjadi. Kepolisian menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan bertujuan menjaga situasi tetap kondusif agar proses penanganan perkara dapat berlangsung secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku. |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




