Today

Kadispora Sumut : Transformasi Olahraga Menjadi Industri

Zul Aktual

Kadispora Sumut H.Mahfullah Pratama Daulay, S.STP, M.AP

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, H.Mahfullah Pratama Daulay S.STP, M.AP mengatakan akan mentranformasi Olahraga Menjadi Industri. Hal ini dikatakannya pada saat Konfrensi Pers dengan wartawan Unit Pempropsu yang tergabung dalam Forum Wartawan Pempropsu (FWP) dengan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora Sumut), di Anjungan Deskranasda Kantor Gubsu Lantai 1, Kamis, (27/8). Dalam pertemuan itu, Kadispora juga didampingi Ketua KONI Sumut, Kolonel TNI (Purn) H.Hatunggal Siregar dan Sekretaris KONI Sumut, Ir.Syahrial A.Pulungan M.Si.

Kadispora Sumut yang dikenal dengan panggilan “Bg Ipunk ini, menjelaskan bahwa Transformasi Olahraga Menjadi Industri, akan terwujud, karena pada Tahun 2026 Dispora Sumut fokus dan akan menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan fasilitas olahraga yang mandiri secara keuangan.
Ditambahkannya, dalam penerapan BLUD, Dispora Sumut bersiap mengubah sistem pengelolaan aset dan venue olah raga melalui UPTD menjadi BLUD, agar retribusi yang masuk, dapat dikelola secara langsung.

“Dengan adanya BLUD ini, kita dapat mengoptimalkan aset, fasilitas olahraga berstandar internasional, termasuk kawasan pusat olahraga dan area UMKM dengan mendirikan gray-gray disekitaran stadion, dan dikelola secara lebih fleksibel untuk mendukung industri olahraga daerah”, ujarnya.

Dijelaskan Ipunk, pengertian tentang BLUD adalah sistim pada unit kerja pemerintah untuk memberi layanan dan mengelola pendapatan retribusi atau jasa secara langsung. Dengan tujuan, agar unit kerja bisa memakai dana secara fleksibel demi pelayanan yang cepat dan profesional.

“Jadi, misalnya, unit kerja tidak usah menunggu diketoknya APBD dulu, hanya untuk mengganti bola lampu rusak di stadion,” kata Ipunk sembari mengatakan jika nanti Sistim BLUD sudah berjalan.

Dikatakan Kadispora ini lagi, kebijakan penerapan BLUD ini, dijadwalkan mulai diterapkan pada akhir Oktober atau awal November 2026, setelah tujuh Peraturan Gubernur (Pergub) selesai.

READ  Ketum Cahaya Kemenangan Prabowo: Jauli Manalu Layak jadi Komisaris BUMN

“Dijadwalkan penerapan BLUD ini, pada akhir Oktober atau Awal Nopember 2026 mendatang. Setelah 7 Peraturan Gubernur (Pergub) selesai”, katanya.

Sementara itu, terkait rujukan kebijakan penerapan BLUD oleh Dispora Sumut, Kadispora mengatakan, berpedoman kepada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

“Rujukan BLUD yang akan kita terapkan berpedoman pada Permendagri Nomor : 79 Tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah”, sebutnya.

Ketika ditanya wartawan apakah ada kendala untuk mewujudkan penerapan BLUD ini, di jawab Kadis, Tidak ada kendala.

” Ini masalah keberanian dan ini tantangan, jadi kita tidak memikirkan kendala. Tetap optimis bahwa penerapan sistim BLUD ini akan berhasil. Kita tunggu saja, sampai 7 Pergub selesai, kita akan segera “On the Track”, kata Bg Ipunk bersemangat.||| Ramli Sarumaha

 

Editor : Zul

Kadispora Sumut H.Mahfullah Pratama Daulay, S.STP, M.AP

Related Post