Today

Kadinkes Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan Dituntut Hukuman Mati

Prase Tiyo

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, dr. Alwi Mujahit Hasibuan akan dituntut hukuman mati atas kasus markup pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.

Jerat hukuman tersebut juga dikenakan kepada Robby Messa Nura, selaku rekanan pengadaan APD, yang sengaja disiapkan untuk memperlancar aksi korupsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 itu.

“Kedua tersangka ini bisa dikenakan hukuman mati bang,” terang Kasi Penkum Yos Tarigan, Kamis (14/3/4/2024) kemarin.

Lanjut Yos, hal itu merujuk Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski sempat tidak kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaan oleh Kejatisu, keduanya kini berhasil diinapkan di lapas yang berbeda. dr. Alwi Mujahit Hasibuan ditahan di lapas Pancur Batu, sementara Robby Messa Nura dititipkan di lapas Labuhan Deli.

Diketahui, pada tahun 2020 silam, terdapat anggara pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000, untuk pembelian baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Hasil audit, didapati bahwa anggaran pengadaan digelembungkan, barang indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.II Sahat MT Sirait

Editor: Prasetiyo

READ  Lomba Tarik Tambang jadi Primadona Para Siswa SMPN 23 Medan di Kemeriahan HUT RI ke-80 Tahun

Related Post