Pengamat Anggaran Ratama Saragih. (Foto.Dok Ratama Saragih/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Pengamat Anggaran Ratama Saragih menyebut Kacabdis Wilayah I Yafizham dan puluhan kepala sekolah se-Kabupaten Deli Serdang tersandung hukum maladministrasi, karena berangkat studi banding dengan menggunakan anggaran pribadi.
Disampaikan oleh Ratama Saragih, Kacabdis Wilayah I Yafizham dan puluhan kepala sekolah se-Kabupaten Deli Serdang diduga melanggar Diktum ke Empat angka (1) dan angka (2) Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Maladministrasi, sekalipun disebut menggunakan uang pribadi. Lantaran dalam Inpres dimaksud tidak ada sepatah kalimat menyebutkan adanya kekecualian penggunaan anggaran dalam hal ini anggaran pribadi untuk kegiatan pemerintahan,” ungkapnya, Selasa (4/3/2025) siang.
Dipaparkannya, salah satu unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan Kacabdis wilayah I Yafizham dan puluhan kepala sekolah adalah menyalahgunakan wewenang yang melekat dalam jabatannya sebagai jabatan yang didelegasikan kepadanya sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka (3) Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman.
Di aturan itu dinyatakan bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Ratama saragih juga menilai tindakan kacabdis dan puluhan kepala sekolah se-Kabupaten Deli Serdang itu tidak menutupi adanya unsur pidana korupsinya. Seperti dugaan soal sponsor pihak ketiga untuk pembiayaan pemberangkatan mereka studi banding.
Apalagi, ada upaya pemberian uang oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Sunggal Asron Batubara kepada wartawan untuk menaikkan pemberitaan benar versi mereka.
“Inikan sudah jelas meansreanya ada suatu perbuatan yang diduga sudah memenuhi unsur formil dan materil baik itu Hukum Administrasi Pemerintahan maupun Pidana, oleh karenya APH dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara sepatutnya turun melakukan Investigasi agar kasus ini cepat terkuak,” desaknya.|| Prasetiyo




