Today

Kabar Kutipan Rp100 Ribu SMAN 2 Pematangsiantar, Praktisi Hukum: Cabut SK Plt Kasek dan Pindahkan ke Daerah Terpencil

Prase Tiyo

Ilustrasi kabar adanya kutipan Rp100 ribu di SMAN 2 Pematangsiantar. (Grafis: Tim Produksi Aktual Online)
Ilustrasi kabar adanya kutipan Rp100 ribu di SMAN 2 Pematangsiantar. (Grafis: Tim Produksi Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Pematangsiantar || Jika kabar kutipan Rp100 ribu benar terjadi di SMAN 2 Pematangsiantar, maka harus ada sanksi diberikan terhadap Plt. Kepala Sekolah (Kasek) Rosmelyn Damanik.
‎
‎Ditegaskan Jauli Manalu, sanksi tersebut berupa mencabut SK penugasannya sebagai kepala sekolah dan mengembalikannya ke jabatan fungsional semula, misalnya sebagai guru biasa.
‎
‎Atau dipindahkan ke satuan pendidikan di daerah terpencil atau dinonaktifkan dari struktur manajerial manapun dalam kurun waktu tertentu sebagai bentuk hukuman disiplin ringan hingga sedang.
‎
‎”Ya, kasih sanksi jika benar kutipan itu ada. Cabut SK nya, pindahkan ke tempat terpencil, biar dia tahu bagaimana esensi dari seorang guru,” tegasnya.
‎
‎Kabar ini juga harusnya cepat direspon. Pasalnya, tidak mungkin perkara kutipan ini mengemuka ke publik jika tidak memang terjadi. APH pun selaku penegak hukum bisa menjadikan temuan ini sebagai bahan untuk pemeriksaan sang Plt. Kasek SMAN 2 Pematangsiantar.

Tidak kunjung adanya pemberian sanksi maupun pemeriksaan, membuat publik menjadi beropini bahwa pucuk Plt Kasek SMAN 2 Pematangsiantar memiliki beking kuat.

‎Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara secara tegas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 yang melarang SMA/SMK negeri melakukan pungutan SPP maupun iuran rutin lainnya.
‎
‎Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, penggalangan dana melalui Komite Sekolah murni bersifat sumbangan. Artinya, sumbangan tersebut harus sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
‎
‎Namun, realitas di lapangan besaran angka dipatok rata dan ditarik secara rutin layaknya kewajiban. Kondisi inilah yang menjadi gunjingan para wali murid  mengenai payung hukum serta transparansi dari kebijakan yang dijalankan pihak sekolah.
‎
‎Terkait persoalan ini, Aktual Online telah menghubungi Kepala Sekolah SMAN 2 Pematangsiantar Rosmelyn Damanik, namun hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi yang diberikan.|| Prasetiyo

READ  Pelaku Gorok Leher Sopir Taksi Online Ditangkap, Ternyata Warga Jermal XII

Related Post