AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Keberadaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) diduga menjadi mainan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdisdikbud) Kota Medan, Kiky Zulfikar. Apalagi terbit surat perintah kepada para pengawas SD dan UPT SD negeri maupun swasta untuk melakukan, memimpin, melaporkan serta menyampaikan hasil pemilihan K3S di kecamatan dari dinas yang diteken langsung oleh Kiky.
Herannya, K3S di tingkat Kota Medan yang pernah dibentuk justru dibatalkan tanpa alasan maupun regulasi yang jelas sehingga harus ikut campur tangan dinas. Melihat besarnya indikasi kerjasama untuk melakukan korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif, Lingkar Indonesia meminta Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution mengusut dan mengevaluasi pejabat di dinas tersebut.
“Pak Bobby segeralah bapak usut, evaluasi Sekdisnya kalau perlu Kadisnya juga. Apa regulasi pembentukan K3S ini sehingga bisa dibubarkan dan dipilih suka-suka oleh dinas,” ungkap Direktur Ekekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait, Senin (22/5/2023) sore.
Adanya perintah dalam pemilihan K3S diduga kuat oleh Lingkar Indonesia sebagai skenario untuk mengkoordinir program maupun proyek-proyek yang sumber dananya berasal maupun dikucurkan ke masing-masing sekolah.
“Misalnya beberapa waktu lalu ada kegiatan dibuat program cetak spanduk, dikutip 200 ribu persekolah. Harga spanduk berapa. Berapa sekolah yang dikutip. Terus buat kegiatan pelatihan dikutip. Saya tidak usah bilanglah kegiatan apa,” beber Abel.
Sementara itu, Sekdisdikbud Kota Medan, Kiky Zulfikar yang dikonfirmasi soal regulasi dan alasan adanya tekenannya dalam surat perintah, tidak memberikan jawaban. Begitu juga Kadisdikbud Kota Medan, Laksamana Putra Siregar konsisten bungkam saat dikonfirmasi www.aktualonlime.co.id dalam berbagai isu miring yang terus menerpa dinasnya akhir-akhir ini.
Diketahui, Disdikbud Kota Medan mengeluarkan surat perintah nomor 400.3.5/396 tanggal 17 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Sekdisdikbud Kota Medan, Kiky Zulfikar. Pesan tersebut memberitahukan bahwa K3S tingkat Kota Medan telah dihapus, sementara pengawas SD dan UPT SD negeri maupun swasta disuruh untuk mengkoordinir pemilihan K3S tanpa dilandasi regulasi. ||| Prasetiyo




