Advertisements

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
14 Terdakwa Anak Buah Bos Jud Online Jonni alias Apin BK dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut masing-masing 1 Tahun 6 Bulan pada persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan ruang Cakra 2, Selasa (23/3/2023).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan, tuntutan yang dibacakan Penuntut Kejati Sumut, Rahmi, Randi dan Felix, menyebutkan bahwa para terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta Subsidair 2 bulan penjara.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutan yangdibacakan JPU mengatakan, bahwa terdakwa-terdakwa terbukti melakukan pengoperasian perjudian online yang berlangsung di Sumut dan Riau.

Selanjutnya, belasan terdakwa ditangkap di dua lokasi yakni di Warung Warna-warni di Jalan Cemara Asri Boulevard Raya No G1 53, 55, 57 dan 59 Kompleks Cemara Asri Desa Sampali, Percut Seituan, Deli Serdang dan Hotel Grand Elite Jalan Riau Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dikamar 508, 510, 512 dan 516 (kamar terhubung atau connecting room).

Masih dalam tuntutan JPU begitu juga dalam tuntutan jaksa membenarkan bahwa ke-14 terdakwa ketika diperiksa Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Poldasu sedang mengoperasionalkan website perjudian online www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com.

Saat Ke-14 terdakwa ditangkap saat itu pihak kepolisian berhasil menyita 24 unit handphone, 7 buku tabungan, 8 kartu ATM, 9 buah Laptop, satu buah token BCA, 2 Buah Roter Merk TP Link Warna Hitam.

Usai pembacaan tuntutan, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan. Mendengarkan itu, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS