Peta penguasaan lahan HGU oleh PT. Ciputra KPSN untuk proyek Deli Megapolitan. (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 22
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Mendapatkan rumah impian yang mewah adalah harapan semua orang. Namun, jangan sampai setelah membeli, konsumen terjebak dalam perkara rumit seperti sengketa lahan atau tidak adanya sertifikat tanah seperti janji manis para marketing properti di awal pembelian.
Hunian elit Citraland dalam proyek Deli Megapolitan PT. Ciputra KPSN dapat menjadi contoh agar masyarakat berpikir matang sebelum membeli. Malah, Koorwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat menyarankan untuk tidak membeli.
Menurut Gandi Parapat, membeli rumah mewah Citraland sama halnya dengan mendukung kejahatan agraria terstruktur yang dipraktekkan oleh PTPN I Regional I dalam kemasan kerjasama untuk menjual lahan HGU yang dipercayakan pemerintah guna diusahai sebagai kebun.
Meskipun status HGU itu kini telah berubah menjadi HGB, bukan berarti pihak Citraland selaku pihak swasta berkontrak dapat mengiming-imingi calon pembeli mendapatkan SHM seperti yang mereka lakukan.
“Saran saya, jangan beli rumah Citraland. Tanahnya itu sewa. Iya, meskipun ada yang bilang nanti bisa ditingkatkan ke SHM, apa ada jaminan. Kalau memang dijamin, artinya ada sesuatu yang salah dalam perjanjian antara PTPN I Regional I dengan Ciputra. Kerjasama dibangun bukan soal pengelolaan melainkan sudah jual beli lahan berkedok kerjasama. Mana boleh HGU dijual,” cecar Gandi Parapat, Senin (29/9/2025) siang.
Penunjukan PTPN I Regional I terhadap PT. Ciputra KPSN juga dinilai Gandi Parapat sebagai bentuk kesenjangan sosial yang nyata dipertontonkan kepada masyarakat. Ada banyak orang menjadi korban okupasi namun tanahnya diberikan kepada pengusaha non pribumi. Padahal, masyarakat juga mampu membayar biaya pelepasan lahan sesuai perhitungan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Komentar Gandi Parapat ini juga diperkuat dengan pernyataan Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja yang menegaskan bahwa pihak perusahaan perkebunan plat merah ini sama sekali tidak akan memberikan tanah berstatus HGU kepada pihak swasta (red.PT. Ciputra KPSN).
“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan 26 Agustus 2025 lalu.
Selain pernyataan Ganda Wiatmaja, lewat penelusuran Aktual Online, marketing hunian elit Citraland memberikan informasi bahwa rumah-rumah mewah dibangun Ciputra memiliki SHM yang akan diserahkan kepada pembeli.
“Ada semua lengkap legalitasnya ya bu. Serah terimanya SHM ya bu,” ujar salah seorang marketing yang identitasnya redaksi sembunyikan, 2 September 2025.
Tentu saja, keterangan tersebut mematahkan alibi tanah seluas 8.077,76 Ha dikelola secara bersama-sama, melainkan dijual secara terang-terangan.*Bersambung ke Edisi 23 || Prasetiyo
Baca juga berita terkait sebelumnya #Edisi 21
https://aktualonline.co.id/2025/09/27/hati-hati-beli-rumah-citraland-tidak-ada-shm-karena-tanahnya-status-sewa-dari-ptpn-i-regional-i/




